Bapenda Cirebon Perketat Pajak Makanan dan Minuman Desa, Wajib Dilanjutkan Pelaporan
Bapenda Kabupaten Cirebon memperkuat PAD melalui optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak atas makanan dan minuman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak atas makanan dan minuman yang bersumber dari belanja APBDes.
Upaya tersebut dilakukan melalui rekonsiliasi data pajak dengan belanja makanan dan minuman di tingkat desa. Kegiatan ini salah satunya dilaksanakan Bapenda Kabupaten Cirebon di Kecamatan Dukupuntang pada 12 Agustus 2026.
Rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan data belanja makanan dan minuman desa dengan pembayaran serta pelaporan pajak. Langkah ini bertujuan memastikan setiap transaksi yang menjadi objek pajak tercatat dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana melalui Sekretaris Badan (Sekban) Fahmi Sujati mengatakan, masih terdapat perangkat desa yang menganggap kewajiban perpajakan selesai setelah melakukan pembayaran.
“Kadang setelah bayar, dianggap kewajibannya sudah selesai. Padahal masih ada satu tahap lagi, yaitu pelaporan,” kata Fahmi, Rabu (26/8/2026).
Menurut Fahmi, pelaporan merupakan bagian dari kewajiban wajib pajak sehingga bendahara atau perangkat desa yang telah melakukan pembayaran diminta segera menyelesaikan tahapan tersebut sesuai masa pajak.
“Kalau desa sudah menginput dan mendapatkan nomor bayar, segera dibayarkan pajaknya. Setelah itu jangan lupa dilaporkan,” ujarnya.
Fahmi menjelaskan, PBJT makanan dan minuman di desa umumnya muncul dari kegiatan pemerintahan, seperti rapat atau kegiatan lainnya yang menyediakan makanan dan minuman bagi peserta. Atas transaksi tersebut dikenakan PBJT sebesar 10 persen.
Bapenda, kata Fahmi, akan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan di tingkat desa.
“Kami tidak hanya mengingatkan soal pembayaran, tetapi juga memastikan tahapan pelaporan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Dia menambahkan, terdapat batas waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran maupun pelaporan pajak. Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kerja, sedangkan pelaporan memiliki batas waktu 15 hari kerja.
“Kalau pembayaran melewati batas waktu yang ditentukan, ada sanksi administrasi sebesar satu persen. Sedangkan keterlambatan pelaporan dikenakan denda administrasi Rp100 ribu,” jelasnya.
Dia menambahkan, Bapenda Kabupaten Cirebon berharap rekonsiliasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perangkat desa, sehingga pembayaran dan pelaporan PBJT atas makanan dan minuman dapat dilakukan secara tertib sesuai ketentuan.
Editor : Doni Ramdhani

