Lingkungan Sumedang Disorot, DPRD Jabar Bahas Open Dumping hingga Tambang Cimalaka

DPRD Jabar menyoroti persoalan lingkungan Sumedang, mulai open dumping di Cibeureum, tambang Cimalaka, hingga kualitas Sungai Cimanuk.

Lingkungan Sumedang Disorot, DPRD Jabar Bahas Open Dumping hingga Tambang Cimalaka
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin

INILAHKORAN.ID - Persoalan lingkungan di Kabupaten Sumedang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup (P3LH) Jawa Barat.

Sejumlah persoalan lingkungan di Sumedang, mulai dari praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping hingga aktivitas pertambangan, menjadi bahan evaluasi untuk memastikan regulasi lingkungan yang disusun dapat menjawab persoalan di lapangan.

Pansus XV DPRD Jawa Barat bersama Dinas lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menggali berbagai persoalan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke DLH Kabupaten Sumedang, Selasa (15/9/2026).

Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin, mengatakan persoalan lingkungan yang dihadapi Kabupaten Sumedang cukup beragam.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah di kawasan Cibeureum yang memiliki luas sekitar 11 hektare. Kawasan tersebut hingga kini masih menerapkan sistem open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan dan pengamanan yang memadai.

Selain persoalan sampah, Pansus XV menyoroti aktivitas tambang pasir di wilayah Cimalaka. Menurut Jenal, kebutuhan pembangunan dan bahan baku tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan daya dukung lingkungan.

"Kondisi eksploitasi alam seperti pertambangan di Cimalaka memerlukan perhatian serius. Pembangunan memang butuh bahan baku, tetapi eksploitasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis seperti daerah resapan air hingga memicu bencana ekologis," ujar Jenal.

Karena itu, Pansus XV DPRD Jawa Barat mendorong agar Raperda P3LH memiliki cakupan pengaturan yang kuat dari sisi hulu hingga hilir.

Regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengatur aspek perencanaan dan pengawasan, tetapi juga memastikan adanya tanggung jawab pemulihan terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Selain persoalan sampah dan pertambangan, kondisi Sungai Cimanuk turut menjadi perhatian Pansus XV. Kualitas air sungai menjadi salah satu persoalan yang masuk dalam inventarisasi sebagai bahan penyusunan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat.

Jenal menilai keterlibatan pemerintah kabupaten dalam memberikan gambaran persoalan lingkungan di daerah sangat penting dalam proses penyusunan Raperda P3LH.

Dengan masukan dari pemerintah daerah, kebijakan lingkungan di tingkat provinsi diharapkan dapat diselaraskan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah.

Pansus XV juga berharap Pemprov Jabar memberikan dukungan melalui kebijakan dan intervensi sesuai kewenangannya, terutama terhadap persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan lintas wilayah.

"Kami ingin memastikan bahwa pembangunan hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang. Masukan dari DLH Kabupaten Sumedang sangat penting agar Perda yang kita lahirkan nanti benar-benar aplikatif dan menjawab persoalan di lapangan," pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti