DPRD Jabar Dukung Perampingan OPD dari 38 Jadi 32, Berlaku 2027

DPRD Jabar mendukung perampingan OPD dari 38 menjadi 32. Penataan kelembagaan ditargetkan berlaku 2027 untuk efisiensi birokrasi dan anggaran.

DPRD Jabar Dukung Perampingan OPD dari 38 Jadi 32, Berlaku 2027
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karyaguna

INILAHKORAN.ID - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 38 menjadi 32, mendapat dukungan DPRD Jawa Barat

Penyederhanaan birokrasi itu dinilai dapat meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan, sekaligus menekan biaya rutin yang selama ini membebani anggaran daerah.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karyaguna menyambut positif langkah penataan kelembagaan yang diajukan Pemprov Jabar melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Buky, sejumlah OPD yang memiliki bidang tugas serumpun memang masih memungkinkan untuk digabung sehingga struktur organisasi menjadi lebih ramping dan efisien.

"Saya menyambut baik ya. Karena perampingan itu menurut saya juga bisa mengefisienkan kinerja OPD. Karena yang kita lihat memang terlalu banyak dan sebetulnya masih ada beberapa OPD yang serumpun yang masih bisa ada peluang untuk disatukan. Saya kira ini bagus," kata Buky usai Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jumat (11/9/2026).

Meski mendukung, DPRD Jabar kata dia, akan terlebih dahulu mengkaji secara mendalam usulan yang disampaikan pemerintah daerah. Pembahasan akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) yang segera dibentuk.

"Nanti kita pelajari usulan-usulan dari eksekutif," ujarnya.

Buky mengakui, perampingan organisasi akan menimbulkan konsekuensi, terutama terkait penataan pejabat dan kepala perangkat daerah yang terdampak penggabungan OPD. Sebab itu, ia menilai pemerintah daerah harus menyiapkan skema yang matang agar reformasi birokrasi tidak mengganggu pelayanan publik.

"Ya nanti kita lihatlah. Pasti kan ada dampak. Misalnya pertanyaannya nanti pejabat-pejabat atau kepala-kepala OPD ini mau dikemanakan dan sebagainya. Saya kira nanti gubernur yang harus mengonsep itu sehingga semua bisa tetap bekerja dengan maksimal," ucapnya.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut telah resmi diajukan dan masuk agenda pembahasan DPRD. Selanjutnya, pembentukan Pansus akan dipercepat agar pembahasan dapat segera dimulai.

"Sudah diajukan. Tadi kan di rapat paripurna juga sudah ada rencana pembahasan," katanya.

Saat ditanya kapan Pansus mulai dibentuk, Buky menegaskan prosesnya akan dilakukan secepat mungkin setelah diputuskan dalam rapat paripurna.

"Secepatnya. Nanti kan diputuskan di rapat paripurna," tuturnya.

Mengenai target penerapan struktur baru, Buky memperkirakan nomenklatur OPD hasil penataan berpotensi berlaku mulai tahun anggaran 2027.

"Bisa, bisa. Nanti kita lihat tahapan-tahapan kerjanya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan Nota Pengantar Gubernur terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar. Menurutnya, penataan kelembagaan dilakukan sebagai respons terhadap perubahan regulasi nasional sekaligus kebutuhan organisasi agar lebih adaptif, efektif, dan efisien.

Selain menyesuaikan arah kebijakan pemerintah pusat, reformasi kelembagaan juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Faktor penting lainnya yang menjadi pertimbangan adalah kondisi lingkungan strategis, khususnya dari sisi fiskal yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan organisasi yang lebih rasional dan efisien, sehingga struktur kelembagaan yang ada dapat tetap berjalan optimal dengan keterbatasan anggaran," kata Erwan.

Dalam rancangan yang diajukan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat tetap dipertahankan masing-masing satu lembaga. Jumlah badan disederhanakan dari sembilan menjadi delapan, sedangkan jumlah dinas dirasionalisasi dari 26 menjadi 21.

Terpisah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, sejumlah perangkat daerah yang akan digabung dalam struktur baru tersebut. 

Menurut Dedi, penyederhanaan organisasi bukan semata memangkas jumlah lembaga, melainkan mengalihkan anggaran dari belanja birokrasi ke sektor yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

"Efisiensi. Agar strukturnya sedikit tapi fungsinya banyak. Kan itu juga berdampak pada biaya rutin pemerintah. Kantor, perjalanan dinas, ATK, macam-macamlah. Nanti kalau disatukan, maka alokasi-alokasi pembiayaan Provinsi Jawa Barat akan lebih besar untuk kepentingan pembangunan. Terutama layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," tegas Dedi.

Saat ditanya mengenai nasib pejabat eselon II yang terdampak penggabungan OPD, Dedi belum membeberkan skema penataannya.

"Ya nanti kita bicarakan," katanya.

Pemprov Jabar menargetkan, perubahan struktur organisasi dan nomenklatur perangkat daerah dapat mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2027 setelah seluruh proses legislasi dan pembahasan di DPRD selesai.

"Ya nanti kan berarti berlakunya tahun anggaran tahun depan," tandas Dedi. 


Editor : Ahmad Sayuti