Dadang Supriatna: Temuan BPK Harus Dituntaskan OPD dalam 30 Hari

Bupati Bandung Dadang Supriatna memberi tenggat 30 hari kepada seluruh OPD untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Dadang Supriatna: Temuan BPK Harus Dituntaskan OPD dalam 30 Hari
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat membuka Gelar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Semester I Tahun 2026 yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung, Selasa (7/7/2026). (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna memberi tenggat 30 hari kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dadang menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Instruksi itu disampaikan Dadang saat membuka Gelar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Semester I Tahun 2026 yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi BPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Forum ini menjadi sarana evaluasi, menyamakan persepsi, menyelesaikan berbagai kendala, sekaligus mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tujuan akhirnya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah," ujarnya. 

Dia menegaskan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.

Untuk itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta segera mengevaluasi rekomendasi yang belum sesuai maupun yang belum ditindaklanjuti.

"Kita pilah berdasarkan klaster temuan. Saya minta dalam waktu 30 hari seluruh tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD dapat diselesaikan. Laporan hasil pemeriksaan sudah terbit pada Juni, sehingga beban pekerjaan ke depan bisa lebih ringan," jelasnya.

Selain menyoroti penyelesaian rekomendasi BPK, Dadang juga memberi perhatian khusus terhadap penataan aset daerah. Dia meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset serta menyempurnakan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan.

"Ini juga menjadi catatan dari KPK. Saya akan memantau langsung OPD mana yang serius dan disiplin menyelesaikan tindak lanjut ini. Saya ingin menerima laporan yang objektif dari Inspektorat maupun perangkat daerah sebagai bahan evaluasi," ujarnya.

Dadang juga meminta seluruh kepala perangkat daerah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui evaluasi berkala, pembinaan, serta penguatan kualitas pelaporan di masing-masing OPD.

Sementara kepada Inspektorat Daerah, dia menginstruksikan agar terus memperkuat fungsi pembinaan, pendampingan, koordinasi, dan pengawasan sehingga seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu, tepat sasaran, dan berkualitas.

"Kami optimistis dengan komitmen dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat terus meningkat sehingga tata kelola pemerintahan semakin bersih, akuntabel, dan berintegritas menuju Kabupaten Bandung yang maju, berkelanjutan, serta mendukung Indonesia Emas," katanya.


Editor : Doni Ramdhani