Bupati Dadang Kejar Sertifikasi 10.000 Tanah Wakaf, Tak Ingin Aset Umat Terbengkalai

Bupati Bandung Dadang Supriatna menargetkan sertifikasi sekitar 10.000 bidang tanah wakaf dan sarana keagamaan

Bupati Dadang Kejar Sertifikasi 10.000 Tanah Wakaf, Tak Ingin Aset Umat Terbengkalai
Bupati Bandung Dadang Supriatna

INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna menargetkan sertifikasi sekitar 10.000 bidang tanah wakaf dan sarana keagamaan di Kabupaten Bandung bisa dipercepat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mencegah munculnya persoalan sengketa di kemudian hari.

Dadang mengatakan, percepatan sertifikasi tanah wakaf telah masuk dalam 57 Rencana Aksi Kabupaten Bandung, tepatnya Rencana Aksi ke-35 tentang peningkatan sertifikasi aset pemerintah daerah, pemerintah desa, dan fasilitas keagamaan.

wakaf ini termasuk Rencana Aksi yang ke-35. Saya ingin sertifikasi sarana ibadah dan sarana keagamaan di Kabupaten Bandung bisa selesai, minimal dalam masa kepemimpinan saya yang kedua,” kata Dadang saat menghadiri Sosialisasi sertifikasi tanah wakaf dan Tempat Ibadah di rumah dinas Bupati Bandung, Soreang, Senin (31/8/2026).

Menurut Dadang, Pemkab Bandung sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan ATR/BPN dan Kementerian Agama untuk mempercepat proses sertifikasi.

Namun, ia meminta kerja sama tersebut tidak berhenti sebatas penandatanganan atau sosialisasi. Seluruh jajaran diminta langsung bergerak melakukan inventarisasi hingga menyelesaikan persoalan administrasi di lapangan.

Dadang menginstruksikan Sekretariat Daerah, perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, Kantor Urusan Agama (KUA), ATR/BPN, organisasi masyarakat Islam hingga Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk berkolaborasi.

“10.000 memang banyak, tetapi kalau kita kompak dan gotong royong, insya Allah bakal selesai. Yang penting pertemuan hari ini harus ada output dan tindak lanjutnya,” tegasnya.

Ia juga meminta segera dibentuk person in charge (PIC) yang secara khusus mengawal proses sertifikasi. Dengan begitu, koordinasi dari tingkat Pemkab Bandung, Kementerian Agama, ATR/BPN hingga kecamatan dan desa bisa lebih terarah.

Dadang menyebut persoalan pengukuran serta kelengkapan dokumen masih menjadi salah satu kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

Karena itu, camat dan kepala KUA diminta aktif turun ke lapangan untuk mengidentifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat sekaligus membantu menyelesaikan kelengkapan administrasinya.

“Kalau memang ada biaya yang harus disiapkan sesuai aturan, kita siapkan anggarannya. Yang penting demi terwujudnya sertifikasi bidang keagamaan di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Dadang juga menegaskan dukungan Pemkab Bandung terhadap kemudahan pembiayaan dan perpajakan untuk sarana ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan tanah yang digunakan untuk tempat ibadah mendapat pembebasan pajak sesuai aturan.

“Mumpung kita masih diberi kepercayaan oleh Allah menjadi pejabat dan pimpinan di masing-masing tingkatan, mari kita manfaatkan untuk kemaslahatan umat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Ramlan Rustandi mengapresiasi langkah Bupati Bandung dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Ramlan mengatakan, pada 2025 Kementerian Agama bersama ATR/BPN menargetkan sertifikasi 312 titik tanah wakaf. Namun, realisasinya baru mencapai 200 titik.

Salah satu penyebabnya adalah masih adanya permohonan yang terkendala kelengkapan dokumen.

Untuk 2026, Kementerian Agama telah menyiapkan 114 titik dalam program akselerasi sertifikasi tanah wakaf yang berjalan secara nasional.

Di luar program tersebut, terdapat program Pemkab Bandung yang menyasar sekitar 10.000 titik, terutama untuk tempat ibadah dan sarana keagamaan.

tanah wakaf dan tempat ibadah adalah salah satu aset suci, aset umat yang bersifat kekal dan abadi. Bukan milik perorangan, juga bukan milik lembaga atau pengurus,” kata Ramlan.

Ramlan menambahkan, Kemenag Kabupaten Bandung telah membentuk tim dan PIC untuk memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN. KUA di setiap kecamatan juga akan dilibatkan untuk membantu mengidentifikasi dan melengkapi dokumen tanah wakaf.

Program tersebut tidak hanya menyasar masjid dan tempat ibadah. Madrasah, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf juga menjadi sasaran percepatan sertifikasi.


Editor : Ahmad Sayuti