DPRD Jabar Tindaklanjuti Polemik Sertifikasi Laut Subang

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang mengatasnamakan masyarakat di wilayah perairan Legon Kulon, Kabupaten Subang yang didapatkan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021.

DPRD Jabar Tindaklanjuti Polemik Sertifikasi Laut Subang
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang mengatasnamakan masyarakat di wilayah perairan Legon Kulon, Kabupaten Subang yang didapatkan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021.

INILAHKORAN, Bandung - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang mengatasnamakan masyarakat di wilayah perairan Legon Kulon, Kabupaten Subang yang didapatkan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021.

Wakil Ketua Komisi I Jabar Taufik Hidayat mengatakan, dari hasil pertemuan dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Subang terdapat 500 bidang lahan laut yang administrasinya tidak sesuai dengan data instansi terkait.

Sehingga akibatnya menimbulkan persoalan, dalam pencatatan kepemilikan bidang laut tersebut. 

"Sertifikat laut sebanyak 500 bidang yang meliputi wilayah Legonkulon dan Patimban dengan mencatut nama warga sudah dibatalkan oleh BPN Jawa Barat dan Kejagung serta dihapus dari sistem," ujarnya baru-baru ini.

Taufik menegaskan, dalam hal ini Komisi I DPRD Jabar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak nelayan yang ada di Jawa Barat. Baik dalam hal perlindungan kerja, kepastian hukum, akses bantuan, maupun kebijakan yang mendukung kesejahteraan para nelayan. 

“Kami akan terus berjuang agar para nelayan di seluruh Jawa Barat mendapatkan hak-haknya. Jangan ragu menyampaikan segala aspirasi karena kami ada di sini untuk membantu,” tegasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan kasus ratusan hektar laut, yang disertifikatkan melalui program TORA dengan mencatut nama warga setempat.***


Editor : JakaPermana