Pemprov Jabar Genjot Sertifikasi Produk UMKM
Pemprov Jabar menggencarkan sertifikasi produk UMKM di 27 kabupaten/kota. Targetnya, 1.000 UMKM dapat tersertifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar menggencarkan sertifikasi produk UMKM di 27 kabupaten/kota. Targetnya, 1.000 UMKM dapat tersertifikasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jabar Yuke Mauliani Septina mengatakan, sertifikasi itu mulai dari sertifikat halal, merek dagang, Nomor Induk Berusaha (NIB), SPP-IRT hingga Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sejauh ini, sekitar 500 produk UMKM telah berhasil tersertifikasi. Selanjutnya, akan dirampungkan pada tahap dua yang akan dimulai pada Juli ini.
"Target kita 1.000. Sekarang baru di 500. Setelah beres ini, maju ke tahap dua," kata Yuke saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Selasa (30/6/2026).
Mayoritas yang sudah diselesaikan, kata dia, berupa NIB, sertifikasi halal, SPP-IRT, SNI dan merek dagang UMKM.
"Kalau HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), mungkin kurang lebih baru 10," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar telah mendorong pelaku usaha, untuk segera mengantongi sertifikat halal, jelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.
Langkah itu relatif krusial, mengingat Jabar menjadi salah satu daerah dengan jumlah UMKM dan pelaku usaha kuliner terbesar di Indonesia.
Kepala Disperindag Jabar Nining Yuliastiani menegaskan, penerapan wajib halal pada Oktober 2026 bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan bagian dari penguatan mutu produk dan perlindungan konsumen.
“Serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun global,” ujar Nining.
Dia menjelaskan, posisi Jabar sangat strategis dalam pengembangan industri halal nasional. Dengan populasi lebih dari 51 juta penduduk dan sekitar 7 juta pelaku UMKM, permintaan terhadap produk halal terus tumbuh dan menjadi peluang ekonomi yang besar.
Menurut Nining, sektor kuliner yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi daerah membutuhkan percepatan sertifikasi halal agar mampu menjawab kebutuhan pasar sekaligus meningkatkan nilai jual produknya.
Sebab itu, sertifikasi halal tidak lagi dapat dipandang sebagai beban administrasi. Sebaliknya, sertifikasi menjadi instrumen penting untuk memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing usaha, dan memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan yang semakin ketat.
“Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak melalui sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi yang berkelanjutan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Editor : Doni Ramdhani

