DPRD dan Pemkab Bandung Sepakati KUA-PPAS 2027 serta Perubahan APBD 2026
DPRD dan Pemkab Bandung menyepakati KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026. DPRD meminta target pendapatan realistis dan belanja efisien.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi bersama para wakil ketua DPRD dan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Rapat Paripurna di Soreang, Kamis (13/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penandatanganan kesepakatan ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Renie.
Menurutnya, DPRD mengapresiasi karena pembahasan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kita patut bersyukur karena telah menyepakati KUA-PPAS 2027 maupun Perubahan APBD 2026 tepat waktu,” katanya.
DPRD Soroti Target Pendapatan dan Belanja
Renie menjelaskan, KUA-PPAS 2027 akan menjadi pedoman bagi Pemkab Bandung dalam menyusun Rancangan APBD (RAPBD). Sementara Perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan program dan anggaran dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan pada tahun berjalan.
Meski memberikan persetujuan, DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan sejumlah catatan terhadap Perubahan APBD 2026.
Salah satunya, Pemkab Bandung diminta mengevaluasi sektor pendapatan dan menetapkan target yang realistis berdasarkan data yang akurat.
DPRD juga meminta penyusunan rencana belanja mengacu pada proyeksi pendapatan yang objektif. Setiap program dan kegiatan harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, urgensi, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Dalam penyusunan belanja, komponen yang penting harus didahulukan agar APBD tidak mengalami defisit dan tidak mengubah perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan,” tegas Renie.
Pemkab Bandung Diminta Cermat Kelola Fiskal
Renie meminta Pemkab Bandung lebih cermat dalam mengelola ruang fiskal daerah. Menurutnya, optimalisasi pendapatan harus dilakukan secara beriringan dengan efisiensi belanja.
“Oleh sebab itu, Pemkab Bandung sebaiknya memaksimalkan capaian target pendapatan dan cermat mengidentifikasi kebutuhan belanja sesuai program prioritas daerah,” katanya.
DPRD juga menyoroti efisiensi belanja pegawai. Salah satu langkah yang dinilai dapat ditempuh adalah restrukturisasi organisasi dengan tetap mempertahankan efektivitas pelayanan pemerintahan.
“Efisiensi belanja pegawai bisa dilakukan melalui strategi restrukturisasi organisasi dengan prinsip ramping struktur, kaya fungsi,” ujar Renie.
Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Turut Disetujui
Selain KUA-PPAS 2027 dan Perubahan APBD 2026, DPRD Kabupaten Bandung dalam rapat paripurna tersebut juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Renie mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam penyelenggaraan kesehatan sebagai salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat.
“Dengan hadirnya Raperda kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan pembangunan bidang kesehatan sekaligus kualitas layanan publik di bidang kesehatan,” ujarnya.
Dengan kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemkab Bandung diharapkan dapat melanjutkan tahapan penyusunan APBD 2027 serta penyesuaian APBD 2026 dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah, efisiensi anggaran, dan kebutuhan masyarakat.***
Editor : JakaPermana


