Bamus DPRD Bandung Tunda Raperda BMD, Renie: Bukan Penolakan, Tapi Quality Control
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan menunda sementara pembahasan Raperda.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan menunda sementara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi menegaskan, keputusan tersebut bukan bentuk penolakan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dalam proses legislasi.
“Perlu kami tegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Raperda, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian kualitas (quality control),” kata Renie, Minggu (3/5/2026).
Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah substansi yang perlu disempurnakan. Terutama terkait kejelasan norma agar tidak menimbulkan multitafsir serta penajaman materi muatan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, DPRD berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.
Karena itu, DPRD memberi ruang kepada Panitia Khusus (Pansus) II untuk melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum kembali diagendakan dalam rapat paripurna.
“Insya Allah akan segera kami jadwalkan kembali dalam paripurna mendatang,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD memastikan agenda rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Renie menjelaskan, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan DPRD memberikan rekomendasi maksimal 30 hari setelah dokumen diterima.
“Dokumen LKPJ diterima 30 Maret, sehingga batas akhirnya 30 April. Ini mandatory, tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan paripurna LKPJ merupakan bentuk kepatuhan DPRD terhadap ketentuan hukum guna menghindari pelanggaran administratif maupun kekosongan hukum.
Renie juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus II atas kerja keras dalam membahas Raperda BMD.
DPRD optimistis, melalui pendalaman yang dilakukan, Raperda tersebut akan menjadi regulasi yang kuat, komprehensif, dan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Upaya Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bandung mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) kandas di tengah jalan. Raperda strategis itu gagal diparipurnakan setelah tidak mendapat persetujuan dalam forum Badan Musyawarah (Bamus).
Anggota Pansus II yang juga anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, menyebut keputusan tersebut menjadi pukulan serius bagi upaya pembenahan tata kelola aset daerah.
“Padahal substansi Raperda BMD ini sangat strategis, terutama untuk menjawab persoalan pengelolaan aset, termasuk digitalisasi dan optimalisasi pemanfaatannya,” kata Yadi, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, penolakan di tingkat Bamus bukan sekadar menghentikan proses administratif, tetapi berpotensi menghambat langkah progresif pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.
Ia menilai, situasi ini menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan yang belum menemukan titik temu antar pemangku kepentingan. Padahal, proses penyusunan Raperda telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak dan berbasis kebutuhan riil daerah.***
Editor : JakaPermana

