1.066 ASN Kabupaten Bandung Terindikasi Judol, DPRD Desak Sanksi Tegas
Sebanyak 1.066 ASN Kabupaten Bandung terindikasi judi online dengan deposit Rp6,59 miliar. DPRD mendesak BKPSDM memberikan sanksi tegas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, mengaku kecewa dengan temuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang terindikasi terlibat judi online (judol).
Yadi mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung segera mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terbukti terlibat judi online.
Menurutnya, ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
"Ini sangat memalukan. Sebagai ASN seharusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tentunya BKPSDM harus segera bertindak, berikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu, tegakkan aturan, agar marwah ASN tidak jatuh di mata masyarakat," kata Yadi kepada INILAHKORAN.ID, Senin (24/8/2026).
DPRD Soroti Tukin ASN
Yadi menilai persoalan tersebut semakin memprihatinkan karena DPRD Kabupaten Bandung selama ini berupaya menjaga kesejahteraan ASN di tengah tekanan fiskal daerah.
Salah satunya melalui upaya mempertahankan tunjangan kinerja (tukin) ASN agar tidak mengalami pengurangan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga pendapatan ASN.
Namun, Yadi menyayangkan apabila pendapatan yang diberikan pemerintah justru digunakan untuk aktivitas judi online.
"Kami di DPRD berupaya agar ASN tidak terkena pengurangan tukin dengan tujuan agar incomenya terjaga, namun malah disalahgunakan untuk judol," ujarnya.
Karena itu, dia meminta BKPSDM tidak berhenti pada pendataan, tetapi segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap ASN yang nantinya terbukti melanggar ketentuan.
Menurut Yadi, penegakan disiplin juga diperlukan untuk mencegah praktik judi online semakin meluas di lingkungan pemerintahan.
1.066 ASN Terindikasi Judi Online
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung menemukan 1.066 ASN yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judi online.
Nilai deposit yang tercatat dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp6,59 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, mengatakan jumlah ASN yang terindikasi terpapar judi online meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, jumlah ASN yang terindikasi terlibat judi online berada di kisaran 600 orang. Sementara pada 2026, jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 1.000 ASN.
"Saya sedih, prihatin dan terperangah melihat data tersebut. Sudah jelas yang namanya judi online itu pelanggaran hukum, baik UU KUHP maupun UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maupun denda," kata Teguh.
Yadi menegaskan persoalan judi online di kalangan ASN tidak boleh dianggap sepele. Pengawasan internal dan penegakan disiplin harus diperkuat untuk mencegah persoalan tersebut semakin meluas.
Dia juga menilai pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan penting untuk menjaga kedisiplinan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung.***
Editor : JakaPermana

