Judol Jerat 2.663 ASN Pemprov Jabar, Perputaran Uang Tembus Rp14 Miliar

Transaksi Judol yang melibatkan ASN Pemprov Jabar perputaran uangnya mencapai Rp14 miliar

Judol Jerat 2.663 ASN Pemprov Jabar, Perputaran Uang Tembus Rp14 Miliar
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi

INILAHKORAN.ID - Fenomena judi online atau Judol di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya menyangkut jumlah pelaku, tetapi juga terjadi perputaran dana yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Hasil verifikasi data yang diterima Pemprov Jabar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap total transaksi terkait aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar. Angka itu berasal dari 2.663 pegawai yang telah dinyatakan valid dari 2.694 data yang diserahkan PPATK.

Ribuan pegawai tersebut terdiri dari 419 aparatur sipil negara (ASN), 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 1.610 PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, hasil penelusuran menunjukkan variasi transaksi yang cukup lebar. Sebagian pegawai hanya tercatat melakukan transaksi dalam nominal sangat kecil, namun ada pula yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Ada yang paling kecil itu Rp10.000," ujar Dedi di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).

Sementara itu, transaksi terbesar yang ditemukan mencapai Rp600 juta dan dilakukan oleh seorang pegawai pada salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar.

"Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta," ungkapnya.

Besarnya angka tersebut membuat kasus Judol di kalangan aparatur pemerintah tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran individu semata. Nilai transaksi yang menembus Rp14 miliar menunjukkan aktivitas yang berlangsung cukup masif dan melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar.

"Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar," katanya.

Meski demikian, BKD Jabar menegaskan angka tersebut tidak dapat diartikan sebagai total uang yang dipakai untuk memasang taruhan. Nilai Rp14 miliar merupakan akumulasi seluruh lalu lintas transaksi yang tercatat dalam rekening para pemain, termasuk dana yang kembali masuk setelah memperoleh kemenangan.

"Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat gitu. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? Deposit," ucapnya.

Sebab itu, Pemprov Jabar menyebut nominal tersebut sebagai total perputaran transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

"Total transaksi," katanya.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang masuk dalam daftar PPATK masih berlangsung. Pemerintah provinsi tengah melakukan klarifikasi dan pendalaman, guna memastikan tingkat keterlibatan masing-masing individu sebelum menjatuhkan sanksi.

Sanksi yang disiapkan tidak ringan. Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja bagi PPPK dan pemberhentian bagi ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti