Seribu Lebih ASN Jabar Terlibat Judol Transaksi Tembus Rp10 Miliar, Ini Respons Erwan
Praktik judol diduga telah merambah lingkungan birokrasi. Pemprov Jabar menerima laporan yang menunjukkan lebih dari seribu ASN terindikasi terlibat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Praktik judi online (judol) diduga telah merambah lingkungan birokrasi. Pemprov Jabar menerima laporan yang menunjukkan lebih dari seribu aparatur sipil negara (ASN) terindikasi terlibat aktivitas haram tersebut dengan nilai transaksi yang mencapai puluhan miliaran rupiah.
Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan mengatakan, dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), data dengan identitas lengkap ASN terpapar jelas yang diduga terlibat dan tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Menurutnya, skala persoalan yang terungkap jauh lebih besar dari perkiraan. Laporan yang diterimanya menunjukkan jumlah ASN yang terindikasi bermain judi online sudah mencapai lebih dari seribu orang, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah perkotaan seperti Bandung, Bekasi, dan daerah penyangga lainnya.
"Sakieu yeuh, numpuk (memeragakan tumpukan dengan tangan). Banyak sekali ASN di Jabar, terutama di kota-kota besar ya, di Bekasi, Bandung, dan sekitarnya, banyak sekali yang terlibat judol," ujar Erwan di Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
Dia menuturkan, persoalan tersebut mencuat saat dirinya bertemu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dalam pertemuan itu, PPATK secara khusus mengingatkan tingginya aktivitas judi online yang melibatkan ASN di Jabar.
"Saya waktu itu silaturahmi dengan Kepala PPATK Pusat, Kang Ivan, kebetulan orang Jabar. Kita ngobrol-ngobrol, di akhir pertemuan itu beliau sampaikan, 'Kang, hati-hati, Jawa Barat judolnya sudah sangat meresahkan, terutama ASN'," ucapnya.
Peringatan itu kemudian diperkuat dengan data transaksi yang disebut telah dianalisis PPATK. Erwan mengaku terkejut setelah mengetahui jumlah ASN yang masuk dalam daftar tersebut tidak hanya ratusan, tetapi telah melampaui seribu orang dan tersebar di 27 kabupaten/kota.
"Saya di situ kaget, dan saya langsung diberikan bukti by name by address. Tapi saya tidak akan sebutkan siapa, ini karena privasi. Kita nanti akan selesaikan secara internal di lingkungan ASN," katanya.
Lebih mencengangkan lagi, nilai transaksi yang tercatat dalam laporan tersebut disebut telah menembus lebih dari Rp10 miliar. Dari data yang diterimanya, terdapat ASN yang memiliki saldo hingga ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
"Ada satu ASN saja sampai delapan ratus jutaan. Satu ASN. Bahkan ada beberapa yang di atas ratusan juta. Yang terkecil itu sekitar seratus dua ratus ribuan," ungkapnya.
Dia memastikan, Pemprov Jabar akan melakukan penelusuran dan pemanggilan terhadap ASN yang tercantum dalam laporan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengklarifikasi keterlibatan mereka, sekaligus menentukan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.
"Kita tanyakan ke mereka nanti ketika kita panggil, kenapa mereka sampai melakukan seperti itu. Padahal kan mereka sudah mendapatkan gaji, tunjangan, kenapa harus bermain judi seperti itu," tuturnya.
Di tengah proses pendalaman data, Erwan mengungkap fakta lain yang tidak kalah mengejutkan. Sejumlah ASN dengan transaksi terbesar justru diketahui berada pada masa menjelang pensiun. Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena mereka seharusnya tengah mempersiapkan masa purnatugas, bukan justru terjebak dalam praktik perjudian daring.
"Dan yang tadi saya sebutkan salah satunya yang besar itu mereka menjelang pensiun. Ngapain coba? Apa yang akan mereka berikan untuk anak cucunya ketika nanti setelah pensiun?," ujarnya.
Pemprov Jabar, kata dia, akan meminta inspektorat di seluruh kabupaten dan kota segera bergerak menindaklanjuti data yang telah diterima. Penegakan disiplin dinilai penting untuk mencegah meluasnya praktik judol di lingkungan pemerintahan.
"Saya berharap kita segera menindaklanjutinya, para inspektorat di kota kabupaten untuk segera memanggil para ASN yang terlibat judol tersebut, memberikan sanksi ya sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

