Sistem Merit Kabupaten Cirebon Diperkuat, BKPSDM Targetkan Penilaian Minimal 326 Poin
Pemerintahan Kabupaten Cirebon terus memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) menjelang penilaian tahun 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintahan Kabupaten Cirebon terus memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) menjelang penilaian tahun 2026. Penyesuaian dilakukan menyusul perubahan mekanisme penilaian setelah peleburan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno mengatakan,penilaian sistem merit saat ini dilakukan oleh Kementerian PANRB. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di KASN, sementara sebagian tugas dan fungsinya dialihkan kepada BKN dan Kementerian PANRB.
“Sekarang penilaian sistem merit dilakukan oleh Kementerian PANRB, setelah sebelumnya menjadi kewenangan KASN. Karena ada perubahan mekanisme, kami perlu melakukan penyesuaian,” kata Ade, Selasa (25/8/2026).
Penguatan penerapan sistem merit dilakukan melalui coaching clinic yang membahas delapan aspek penilaian. Aspek tersebut antara lain perencanaan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penghargaan, dan disiplin ASN.
Ade menjelaskan, penguatan terhadap seluruh aspek tersebut diperlukan agar pengelolaan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon berjalan lebih terukur dan sesuai prinsip merit.
“Kami melakukan penguatan terhadap delapan aspek penilaian, termasuk perencanaan, pengembangan karier, kompetensi, penghargaan, dan disiplin. Semua aspek ini terus kami evaluasi,” ujarnya.
Selain delapan aspek tersebut, manajemen talenta kini turut menjadi bagian penting dalam penilaian sistem merit. BKPSDM terus melakukan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus memperbaiki aspek yang masih belum optimal.
“Manajemen talenta juga menjadi bagian dari penilaian. Karena itu, setiap aspek harus kami pastikan berjalan dan kekurangannya segera diperbaiki,” katanya.
Menurut Ade, penerapan sistem merit diarahkan untuk memastikan pengelolaan ASN dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja dan kompetensi. Evaluasi secara berkelanjutan juga diperlukan agar sistem tersebut dapat diterapkan secara konsisten.
“Kami ingin manajemen ASN di Kabupaten Cirebon semakin objektif, transparan, berbasis kinerja dan kompetensi, serta dapat berjalan secara berkelanjutan,” tutur Ade.
BKPSDM Kabupaten Cirebon menargetkan hasil penilaian sistem merit pada 2026 mengalami peningkatan. Pemerintah daerah berharap dapat meraih predikat sangat baik dengan nilai minimal 326 poin.
“Target kami pada penilaian 2026 minimal mencapai 326 poin dan mudah-mudahan bisa masuk kategori sangat baik,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

