Viral Live TikTok Jam Kerja, ASN Indah Yusuvia Pratama Disanksi Pemindahan Tugas

Viral Live TikTok Jam Kerja, ASN Indah Yusuvia Pratama Disanksi Pemindahan Tugas
Plt Inspektur Daerah KBB Yadi Azhar menegaskan kini ASN yang viral live TikTok saat jam kerja resmi dipindahtugaskan. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Pemkab Bandung Barat telah memutuskan bentuk sanksi terhadap Indah Yusuvia Pratama, ASN yang viral lantaran melakukan siaran langsung (live) TikTok pada jam kerja di lingkungan kantor. 

Plt Inspektur KBB Yadi Azhar mengungkapkan, hasil pemeriksaan telah tuntas dilakukan, dan meskipun konteks percakapan soal "fee 1 persen" yang sempat disorot tak berkaitan dengan proyek pemerintah.

"Tapi tindakan live di jam dan tempat kerja tetap dinilai melanggar etika dan mendapat sanksi berupa pemindahan tugas sebagai langkah pembinaan," kata Yadi, Selasa (25/8/2026).

Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai rekaman siaran langsung Indah beredar luas di media sosial. Dalam siaran tersebut, terdengar percakapan yang menyebutkan pembagian bayaran atau fee sebesar satu persen yang sempat memicu dugaan publik adanya keterkaitan dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemkab Bandung Barat. 

Alhasil, tindakan itu memicu perhatian luas dan mendorong Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam guna mengklarifikasi konteks percakapan sekaligus menilai pelanggaran yang terjadi.

"Tim pemeriksa telah mengonfirmasi isi percakapan tersebut. Hasilnya, pembahasan soal fee 1 persen ternyata berkaitan dengan urusan pembuatan akta di notaris dan bersifat pribadi, tidak ada kaitan dengan proses pengadaan maupun pengurusan proyek di lingkungan pemerintah daerah," paparnya.

Namun demikian, fakta siaran langsung dilakukan pada jam kerja dan di tempat kerja tetap dianggap sebagai pelanggaran etika yang tidak dapat dibenarkan.

"Hasilnya, jadi memang itu obrolan dengan teman soal pembuatan akta di notaris, tidak berkaitan dengan proyek. Hanya memang dari sisi etika, dia enggak benar masa live di jam kerja," imbuhnya.

Sanksi Pemindahan Tugas Disetujui Bupati, Keputusan Penyerahan ke Kepala Dinas

Berdasarkan temuan pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan sanksi berupa pemindahan tugas dalam rangka pembinaan terhadap yang bersangkutan. 

Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail dan telah mendapatkan persetujuan. Menurutnya, keputusan final mengenai pelaksanaan pemindahan tugas nantinya bakal diserahkan kepada kepala dinas tempat Indah Yusuvia Pratama bertugas.

"Jadi kita sudah sampaikan, dalam rangka pembinaan yang bersangkutan dialihtugaskan. Sudah disampaikan ke Pak Bupati juga, kemudian nanti keputusannya diserahkan ke kepala dinas tempat yang bersangkutan bertugas. Tapi pada prinsipnya Pak Bupati sudah setuju," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani