Viral ASN Live TikTok, Dedi Mulyadi Minta Bupati Bandung Barat Bertindak Tegas

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ikut angkat bicara menanggapi video viral seorang pegawai PPPK paruh waktu di KBB yang siaran langsung TikTok saat jam kerja.

Viral ASN Live TikTok, Dedi Mulyadi Minta Bupati Bandung Barat Bertindak Tegas
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan keras soal viralnya PPPK Pemkab Bandung Barat live TikTok dan obrolan fee proyek. (tangkapan layar)

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ikut angkat bicara menanggapi video viral seorang pegawai PPPK paruh waktu lingkungan Pemkab Bandung Barat yang melakukan siaran langsung TikTok saat jam kerja. 

Pegawai yang bertugas di Dinas PUTR KBB itu tak hanya melakukan aktivitas pribadi di jam dinas, namun juga terdengar mengobrol soal pembagian persentase atau fee terkait pekerjaan proyek pemerintahan. 

Dedi Mulyadi menilai hal ini bukan upaya transparansi keuangan daerah, melainkan gaya percakapan pribadi yang mencederai prinsip pelayanan publik dan integritas aparatur.

"Pembahasan soal "bagian persen" dalam urusan pekerjaan pemerintahan adalah sikap yang salah kaprah," kata Dedi dikutip dari unggahan pribadi miliknya, Sabtu (8/8/2026).

Dedi menerangkan, pegawai pemerintah harusnya bekerja mengutamakan amanah dan kepentingan umum, bukan menukar jasa dengan keuntungan pribadi. 

"Perilaku ini merusak citra birokrasi dan menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kebersihan pengelolaan anggaran serta pendapatan daerah yang seharusnya transparan dan akuntabel," terangnya.

Untuk itu, Dedi secara tegas memerintahkan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail untuk tidak ragu bersikap. Langkah pertama itu pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka agar fakta jelas diketahui publik, kemudian menjatuhkan sanksi objektif sesuai tingkat kesalahan. 

Bahkan, jika terbukti pelanggaran berat, pemberhentian dari jabatan menjadi langkah yang pantas diambil demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. 

"Kami butuh aparat bertanggung jawab dan berkomitmen melayani, bukan yang merusak nama baik instansi," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani