Oknum ASN Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar

Oknum ASN Dishub Sukabumi berinisial TIP ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar yang tengah magang.

Oknum ASN Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID– Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, berinisial TIP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar yang tengah menjalani magang.

Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait laporan yang diterima pada 13 September 2026.

“Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, dikutip Rabu (16/9/2026).

Dudi mengatakan, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan, di antaranya memeriksa pelapor, korban, serta saksi-saksi. Polisi juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara,” kata Dudi.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan TIP sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan polisi.

Dalam penanganan perkara ini, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami,” kata Dudi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

Dudi menegaskan, Polres Sukabumi akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.***


Editor : JakaPermana