DPR AS Tolak Resolusi Pemakzulan Donald Trump

DPR AS menolak resolusi pemakzulan Donald Trump yang diajukan anggota Demokrat Al Green. Resolusi tersebut menyerukan dimulainya proses pemakzulan.

DPR AS Tolak Resolusi Pemakzulan Donald Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

INILAHKORAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menolak resolusi yang menyerukan pemakzulan Presiden Donald Trump.

Dalam pemungutan suara tersebut, sebanyak 232 anggota parlemen disebut menentang resolusi pemakzulan Trump. Sementara itu, 147 anggota mendukung dan 47 anggota lainnya tercatat tidak memberikan suara.

Resolusi tersebut sebelumnya diajukan oleh anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Al Green, pada Agustus lalu. Green menyerukan dimulainya proses pemakzulan terhadap Trump.

Dalam dokumen Kongres AS, Green tercatat beberapa kali mengajukan upaya pemakzulan terhadap Trump. Salah satu resolusi yang diajukan menyatakan Trump layak dimakzulkan atas sejumlah tuduhan yang menurut Green berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden.

Sebagaimana dilaporkan The Washington Times, Green, politikus Partai Demokrat asal Texas, juga menuding pemerintahan Trump telah menggunakan lembaga penegak hukum imigrasi dengan cara yang menurutnya tidak semestinya.

Sebelumnya, pada Senin (14/9), para pemimpin Partai Demokrat di DPR AS menyatakan akan memilih opsi “present” dalam pemungutan suara terkait mosi untuk menangguhkan resolusi pemakzulan Trump.

Pilihan “present” berarti anggota parlemen hadir dan tercatat mengikuti pemungutan suara, tetapi tidak memberikan suara “ya” maupun “tidak”.

Para pemimpin Demokrat beralasan bahwa proses pemakzulan formal seharusnya dilakukan setelah Kongres melakukan penyelidikan yang lebih luas terhadap berbagai dugaan pelanggaran.

Upaya pemakzulan terhadap Trump juga telah beberapa kali muncul selama masa jabatannya. Al Green sebelumnya tercatat mengajukan resolusi pemakzulan di DPR AS, termasuk pada 2025.

Trump sendiri berulang kali mengatakan bahwa dirinya dapat menghadapi upaya pemakzulan apabila Partai Demokrat meraih kemenangan dalam pemilihan paruh waktu pada November mendatang dan menguasai Kongres AS.

Dengan penolakan resolusi tersebut, proses pemakzulan yang diajukan dalam resolusi ini tidak berlanjut ke tahap berikutnya berdasarkan pemungutan suara tersebut.***


Editor : JakaPermana