Pemkab Bekasi Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Tak Netral di Pilkades 2026

Pemkab Bekasi menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkades Serentak 2026. Sanksi mulai ringan hingga berat.

Pemkab Bekasi Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Tak Netral di Pilkades 2026
Pemkab Bekasi menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkades Serentak 2026. Sanksi mulai ringan hingga berat.

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan seluruh aparatur Pemerintahan, termasuk camat, wajib menjaga netralitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Menurutnya, sikap netral aparatur menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kondusivitas serta harmonisasi masyarakat di tengah perbedaan pilihan politik.

"Untuk ASN, seluruh ASN termasuk camat dan lainnya saya harapkan untuk netral. Kalau terbukti tidak netral, kita sudah siapkan sanksi tegas," kata Asep di Cikarang, Senin.

Sanksi ASN Bisa Ringan hingga Berat

Asep menjelaskan, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat diberikan mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Selain itu, terdapat pula sanksi moral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teguran secara lisan maupun tertulis juga dapat diberikan terlebih dahulu. Namun, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, jenis hukuman dapat ditingkatkan.

"Bukan tidak mungkin kita berikan sanksi sedang hingga berat apabila aparatur tersebut tidak menghiraukan teguran yang telah disampaikan. Contohnya pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan pangkat maupun sanksi lain," ujarnya.

Pemkab Bekasi juga membuka ruang pelaporan apabila ditemukan aparatur maupun penyelenggara Pilkades yang diduga tidak menjaga netralitas.

Panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun pihak kecamatan dipersilakan melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

"Silakan panitia, BPD atau camat melaporkan apabila ada panitia yang memihak atau tidak netral, apalagi ASN, tentu akan kita berikan sanksi tegas," kata Asep.

Pilkades Bekasi Digelar 20 September 2026

Selain menekankan netralitas ASN, Asep mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi tetap menjaga persaudaraan menjelang pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September mendatang.

Menurutnya, perbedaan pilihan dalam pemilihan kepala Desa merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan calon pemimpin yang dinilai mampu membawa pembangunan Desa ke arah yang lebih baik.

"Pilkades ini walaupun kita berbeda, tapi kita tetap saudara. Jangan sampai ada perpecahan, karena niat kita semua sama, membangun Desa dan mensejahterakan masyarakat," tuturnya.

Ia juga meminta seluruh calon kepala Desa, pendukung, serta simpatisan tetap menjaga hubungan kekeluargaan selama tahapan Pilkades berlangsung.

Asep menilai Pilkades bukan sekadar kompetisi antarkandidat, melainkan bagian dari perjalanan demokrasi di tingkat Desa.

"Ini bukan pertandingan, tapi perjalanan demokrasi. Jadi rileks saja, jangan sampai stres menghadapi tanggal 20 besok," katanya.***


Editor : JakaPermana