Dedie Rachim Tegaskan Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Harus Tuntas Akhir 2026

Wali Kota Bogor Dedie Rachim meminta penertiban angkot berusia di atas 20 tahun dituntaskan akhir 2026. Sebanyak 803 izin telah dicabut.

Dedie Rachim Tegaskan Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Harus Tuntas Akhir 2026
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat mengumpulkan jajanan Dishub Kota Bogor pada Senin (24/8/2027).

INILAHKORAN.ID-Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim meminta penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun terus dilanjutkan hingga tuntas. Penataan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dedie menyampaikan hal tersebut saat mengumpulkan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026).

Menurut Dedie, Perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membenahi sistem transportasi sekaligus meningkatkan ketertiban lalu lintas di Kota Bogor.

"Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kami lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kami tidak ingin lagi Kota Bogor dianggap selalu semrawut," ungkap Dedie.

803 angkot tua Sudah Dicabut Izinnya

Dedie mengungkapkan, dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun, sebanyak 803 unit telah dicabut izinnya hingga 10 Agustus 2026.

Dengan demikian, progres penataan angkot tua di Kota Bogor telah mencapai sekitar 45,1 persen.

Selain persoalan usia kendaraan, hasil penertiban juga menemukan sejumlah pengemudi yang tidak melengkapi kendaraan dengan dokumen. Bahkan, terdapat pengemudi yang diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Karena itu, Dedie meminta Dishub Kota Bogor tidak mengendurkan penegakan aturan.

"Untuk itu, saya meminta agar Dishub Kota Bogor fokus dalam menegakkan aturan. Kami ingin Kota Bogor indah," paparnya.

Peremajaan Angkot Ditunda

Dalam proses penataan tersebut, Pemkot Bogor memilih menunda sementara program peremajaan angkot.

Langkah itu dilakukan karena pemerintah masih perlu menghitung kebutuhan transportasi secara menyeluruh, termasuk melihat keseimbangan antara kebutuhan atau demand dengan ketersediaan angkutan atau supply.

Dedie menilai penertiban perlu menjadi prioritas sebelum pemerintah menentukan kebutuhan peremajaan kendaraan.

"Untuk itu, kami dengan tegas akan terus melakukan penertiban sambil menghitung kebutuhan transportasi di berbagai titik. Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban," jelasnya.

penertiban angkot Ditargetkan Selesai Akhir 2026

Selain penertiban, Pemkot Bogor juga mulai melakukan pemetaan kembali terhadap rencana rerouting angkot serta aktivasi Koridor 3 dan Koridor 4.

Dedie menargetkan seluruh proses penertiban angkot tua dapat diselesaikan pada akhir 2026.

"Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya kan saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan," tegasnya.

Pemkot Bogor juga berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, termasuk Dishub Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, untuk mendukung penataan angkutan yang melintas di pusat Kota Bogor.

Dedie berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan turut mendukung kebijakan tersebut, termasuk dengan tidak menerbitkan izin baru bagi angkot berusia di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan dan kemudian melintas di kawasan pusat Kota Bogor.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pembenahan transportasi Kota Bogor sekaligus menciptakan sistem angkutan umum yang lebih tertib, aman, dan sesuai kebutuhan masyarakat.***


Editor : JakaPermana