Kuota TPA Sarimukti Makin Terbatas, Pemkot Cimahi Turunkan ASN hingga ke Tingkat RT

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengerahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT).

Kuota TPA Sarimukti Makin Terbatas, Pemkot Cimahi Turunkan ASN hingga ke Tingkat RT
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengerahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT).

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengerahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) sebagai respon menyikapi keterbatasan kapasitas pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang kian mendesak.

Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat pengelolaan sampah langsung dari sumbernya, sekaligus mengurangi ketergantungan penuh terhadap sistem pengangkutan menuju TPA yang kuotanya terus menyusut.

Dikemas melalui program bertajuk 'Sapu Jagat RT', Sapa dan Peduli Lingkungan Bersama ASN di RT, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengubah pola penanganan sampah yang selama ini lebih banyak berfokus pada pengangkutan, menjadi penanganan menyeluruh yang dimulai dari rumah warga.

"Program ini menempatkan ASN sebagai pembina pengelolaan sampah di lingkungan tempat tinggal warga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Selasa (18/8/2026).

"Tugas utama mereka bukan sekadar sosialisasi, tapi mendampingi warga secara langsung, bahkan melakukan pendekatan dari rumah ke rumah atau door to door untuk mendorong kebiasaan memilah sampah sejak awal," jelasnya.

Chanifah menyebutkan, penurunan ASN ke tingkat RT merupakan upaya konkret pemerintah untuk menekan volume sampah yang akhirnya berakhir di TPA Sarimukti

Pihaknya pun menargetkan 60 persen dari total sampah yang dihasilkan warga bisa diselesaikan dan dikelola langsung di tingkat wilayah, sehingga hanya sisanya yang menjadi tanggung jawab pengangkutan resmi.

"Pemkot Cimahi menurunkan ASN ke tingkat RT untuk pembinaan pemilahan sampah secara door to door ke rumah warga. Diharapkan dapat menyelesaikan sampah dengan target optimal 60 persen selesai di wilayah," ujarnya.

Kebijakan ini, terang Chanifah, merupakan implementasi resmi Surat Keputusan Wali Kota Cimahi mengenai pembagian kewenangan pengelolaan sampah. 

"Dalam aturan tersebut, beban penanganan sampah terbagi secara rinci, yakni 60 persen ditangani di tingkat wilayah mulai dari RT, RW, hingga kelurahan, sedangkan 40 persen sisanya menjadi tanggung jawab pengangkutan dan penanganan akhir oleh DLH," terangnya.

Menurutnya, pembagian ini bukan tanpa alasan, kapasitas serta kuota pengangkutan sampah menuju TPA Sarimukti terbatas dan terus menurun, sehingga tidak mungkin lagi seluruh sampah dikirim ke sana.

"Dengan terbatasnya kuota pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti, Pemkot Cimahi mendorong pengelolaan sampah langsung dari sumbernya. Dengan demikian, pengiriman sampah ke TPA Sarimukti diharapkan hanya berupa sampah residu yang tersisa saja," tegasnya. 

Artinya, lanjut Chanifah, sampah organik harus dikelola di tempat, dikomposkan atau diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai harus dipilah dan didaur ulang. Yang dikirim ke TPA hanyalah sisa yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi. 

"Tanpa perubahan pola ini, Kota Cimahi dikhawatirkan akan segera menghadapi krisis sampah yang serius akibat tersumbatnya akses pembuangan akhir," paparnya.

Dalam pelaksanaannya, ungkap Chanifah, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal diberikan wilayah bina masing-masing, sehingga ASN tidak hanya bekerja di balik meja kantor, tetapi juga turun langsung ke masyarakat di sekitar tempat tinggal warga. 

"Sosialisasi program juga telah dilakukan kepada seluruh jajaran ASN dan pimpinan OPD, sebagai bekal agar mereka siap menjadi teladan sekaligus pendamping yang mampu menjelaskan manfaat pemilahan sampah," ujarnya. 

Selanjutnya, di tingkat kelurahan dan kecamatan hingga RT dan RW akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah yang menyusun rencana aksi atau plan of action spesifik sesuai kondisi lingkungan masing-masing.

"Pihak kelurahan, kecamatan sampai RT/RW akan membentuk Satgas Sampah, nanti menyusun plan of action di tingkat RT untuk penanganan sampah organik dan anorganik. ASN yang diturunkan ke lapangan berada di bawah koordinasi lurah dan camat," lanjutnya.

Dengan sistem ini, pengelolaan sampah tak lagi menjadi beban tunggal pemerintah, namun menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan aparat dan warga secara beriringan. 

"Kami berharap, keterlibatan langsung ASN dapat mempercepat perubahan perilaku warga dari sekadar membuang sampah, menjadi memilah dan mengelola sampah sebelum dibuang. Inilah kunci agar Kota Cimahi tetap bersih, sehat dan terhindar dari krisis sampah di masa depan," tandasnya.***


Editor : JakaPermana