PUTR KBB Klarifikasi IMB Bangunan di Saluran Air, RS Kartini Segera Dipanggil
PUTR KBB menegaskan bangunan di saluran air tak memiliki IMB sah. Pemkab juga akan memeriksa pembangunan Rumah Sakit Kartini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengklarifikasi polemik status perizinan bangunan yang menjadi sasaran penertiban di kawasan Padalarang.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUTR KBB Muhammad Wahyudi menegaskan, tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang pernah diterbitkan untuk bangunan yang berdiri di atas saluran drainase maupun bantaran sungai.
"IMB yang ditunjukkan masyarakat sebenarnya adalah izin untuk bangunan yang berada di luar area saluran air. Salah satu syarat mutlak penerbitan IMB adalah bangunan harus berdiri di atas tanah yang statusnya jelas dan menjadi hak kepemilikan pribadi," kata Wahyudi, Rabu (2/9/2026).
"Oleh karena itu, bangunan yang berdiri tepat di atas saluran drainase atau bantaran sungai secara hukum tidak mungkin memiliki IMB yang sah," sambungnya.
Wahyudi mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di sepanjang saluran air maupun area bantaran sungai.
Menurutnya, keberadaan bangunan di area tersebut dapat mengganggu fungsi utama saluran sebagai pengendali aliran air. Kondisi itu juga dapat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemeliharaan rutin maupun penanganan darurat ketika musim hujan.
PUTR KBB Akan Periksa Pembangunan RS Kartini
Selain menertibkan bangunan liar di kawasan Jalan Letkol GA Manulang, Pemkab Bandung Barat kini turut menyoroti pembangunan Rumah Sakit Kartini yang berada di kawasan tersebut.
Persoalan itu muncul setelah warga terdampak pembongkaran menyampaikan keluhan terkait aktivitas pembangunan rumah sakit yang dinilai turut memengaruhi tata ruang dan aliran air di wilayah tersebut.
Pihak Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta perwakilan masyarakat telah melakukan komunikasi awal dengan manajemen rumah sakit untuk membahas persoalan yang berkembang di lapangan.
Wahyudi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil manajemen Rumah Sakit Kartini untuk memberikan klarifikasi resmi.
Pemanggilan tersebut sekaligus untuk memastikan kesesuaian pembangunan yang berjalan di lapangan dengan izin-izin yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
Menurut Wahyudi, pemeriksaan diperlukan sebagai bagian dari pengawasan dan upaya penegakan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang dan sumber daya air.
"Apabila nanti ditemukan adanya penyimpangan dari izin yang telah diterbitkan, kami akan meminta pihak rumah sakit untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan," ujarnya.
"Jika diperlukan, kami juga akan meminta pembongkaran secara mandiri terhadap bagian bangunan yang melanggar aturan," ungkapnya.
Ia menuturkan, sebelum mengajukan perpanjangan atau perubahan perizinan selanjutnya, persoalan yang ada saat ini harus diselesaikan terlebih dahulu.
Dengan demikian, seluruh proses perizinan berikutnya dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban 16 Bangunan Liar di Padalarang
Sementara itu, penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, telah dilakukan Pemkab Bandung Barat.
Sebanyak 16 bangunan liar ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Penertiban melibatkan Satpol PP KBB, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Forkopimcam, serta unsur TNI dan Polri.
Dari 16 bangunan tersebut, enam di antaranya merupakan kios permanen yang telah berdiri di kawasan tersebut selama beberapa waktu.
Proses pembongkaran sempat berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan kendaraan dan kemacetan di kawasan Padalarang.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP KBB Amir Mahmud mengatakan, penertiban tersebut merupakan tahap awal dan akan dilanjutkan ke sejumlah titik lain di Kabupaten Bandung Barat.
"Ini merupakan tahap pertama dari rangkaian penertiban yang direncanakan. Untuk tahap awal ini, ada 16 bangunan liar yang kami tertibkan. Selanjutnya, kami akan terus bergeser ke lokasi-lokasi lainnya yang memiliki persoalan serupa," kata Amir.
Penertiban Akan Dilanjutkan
Terkait gesekan dan perdebatan yang terjadi di lapangan selama proses pembongkaran, Amir menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan telah melalui tahap sosialisasi.
"Pada dasarnya yang sempat dipersoalkan di lapangan menyangkut akses jalan masuk. Sedangkan untuk bangunan-bangunan yang kami tertibkan, semuanya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, bukan dilakukan secara sembarangan," ujarnya.
Amir juga menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai dugaan provokasi atau hal lain di luar prosedur penertiban.
"Kami tidak ingin berspekulasi terkait dugaan provokasi atau hal-hal lain di luar prosedur penertiban, dan menegaskan seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
saluran drainase Akan Dinormalisasi
Wahyudi menambahkan, penertiban bangunan liar tidak berhenti pada pembongkaran.
Pemkab Bandung Barat akan melanjutkan dengan pembenahan dan normalisasi saluran drainase agar fungsi saluran kembali optimal.
"Kami berharap dengan pembongkaran bangunan liar ini dapat mengurangi hambatan aliran air sekaligus menekan potensi banjir yang selama ini dikeluhkan warga di kawasan Padalarang dan sekitarnya," pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi saluran air sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pembangunan di kawasan yang berkaitan dengan tata ruang dan sumber daya air.***
Editor : JakaPermana

