Dana BOS SMPN 2 Ngamprah Rp1,3 Miliar Disorot, Inspektorat KBB Turun Tangan

Dana BOS SMPN 2 Ngamprah mencapai Rp1,3 miliar, termasuk sekitar Rp274 juta untuk sarana prasarana. Inspektorat KBB kini menelusuri penggunaannya.

Dana BOS SMPN 2 Ngamprah Rp1,3 Miliar Disorot, Inspektorat KBB Turun Tangan
Dana BOS SMPN 2 Ngamprah mencapai Rp1,3 miliar, termasuk sekitar Rp274 juta untuk sarana prasarana. Inspektorat KBB kini menelusuri penggunaannya.

INILAHKORAN.ID-Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi sorotan setelah kondisi sarana dan prasarana sekolah diketahui memprihatinkan.

Pasalnya, SMPN 2 Ngamprah disebut menerima Dana BOS sekitar Rp1,3 miliar, dengan alokasi sekitar 20 persen atau Rp274 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan masih adanya ruang kelas yang rusak, plafon berlubang hingga toilet yang tidak layak digunakan.

Kondisi tersebut membuat Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat turun tangan. Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, mengatakan pihaknya mendapat arahan langsung dari Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS SMPN 2 Ngamprah.

"Terungkapnya angka ini menjadi pertanyaan kami, jika dana tersedia mengapa kerusakan dibiarkan berlarut-larut hingga parah," kata Yadi saat ditemui, Senin (24/8/2026).

Dana BOS Rp1,3 Miliar, Baru Rp64 Juta Tercatat Digunakan

Yadi menjelaskan, berdasarkan data awal yang diterima Inspektorat, Dana BOS sebesar Rp1,3 miliar tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni pada semester pertama dan semester kedua.

Namun hingga pencairan pada Mei 2026, baru sekitar Rp64 juta yang tercatat telah digunakan.

"Hingga pencairan per Mei, baru sekitar Rp64 juta yang tercatat telah digunakan. Sementara sisa anggaran belum diketahui realisasinya," ungkap Yadi.

Dari total anggaran tersebut, sekitar 20 persen atau Rp274 juta diperuntukkan bagi kebutuhan sarana dan prasarana.

"Kami ditugaskan oleh Bupati untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan Dana BOS di SMPN 2 Ngamprah. Total dana BOS yang diterima Rp1,3 miliar, 20 persennya untuk sarana prasarana, itu sekitar Rp274 juta," jelasnya.

Menurut Yadi, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena masih ditemukan berbagai kerusakan pada fasilitas sekolah.

"Hingga pencairan bulan Mei, yang tercatat baru digunakan sekitar Rp64 juta. Sisanya belum diketahui untuk apa. Padahal di lapangan, plafon rusak, toilet rusak. Ini yang akan kami dalami, ke mana perginya uang tersebut," tegasnya.

Inspektorat Periksa penggunaan dana BOS

Yadi menegaskan, penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan nantinya tidak hanya melihat nominal anggaran, tetapi juga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, bukti pengeluaran hingga kesesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi fisik sekolah.

"Kami juga akan meneliti apakah ada keterlambatan pencairan, penyimpangan alokasi atau lemahnya pengawasan internal di tingkat sekolah," terangnya.

Ia mengatakan, pemeliharaan ringan seperti perbaikan plafon, saluran air dan toilet seharusnya dilakukan secara rutin agar kerusakan tidak berkembang menjadi lebih parah.

"Permendiknas Nomor 8 Tahun 2006 mengatur dengan jelas: dana BOS bisa digunakan untuk rehab ringan, perbaikan plafon, toilet, dan pemeliharaan lainnya," tuturnya.

"Itu seharusnya dilakukan secara berkala, sehingga tidak sampai rusak berat seperti sekarang. Kenapa tidak dilakukan? Itu yang akan kami periksa secara detail. Apakah dananya tidak cair, atau cair tapi tidak digunakan untuk yang seharusnya," sambung Yadi.

Bupati Bandung Barat: Dana Ada, Fasilitas Rusak Tak Bisa Diterima

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan pemeriksaan penggunaan Dana BOS SMPN 2 Ngamprah merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan.

Menurutnya, kerusakan fasilitas sekolah semestinya dapat dicegah apabila pemeliharaan dilakukan secara rutin.

"Kami perintahkan Inspektorat untuk memeriksa secara menyeluruh penggunaan dana BOS. Harusnya kita transparan. Harusnya dengan dana yang ada, kita bisa merehab hal-hal kecil sebelum rusak berat," kata Jeje.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan apabila nantinya terbukti terdapat anggaran yang tersedia tetapi pemeliharaan fasilitas tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

"Jangan sampai dana ada, tapi fasilitas tetap rusak. Itu yang tidak bisa kita terima," tegasnya.

Kini, hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah KBB terhadap penggunaan Dana BOS SMPN 2 Ngamprah ditunggu untuk mengetahui secara jelas realisasi anggaran, termasuk penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.***


Editor : JakaPermana