DPRD KBB Kritik Satgas Anti Jual Beli Jabatan, Minta Dasar Hukumnya Diperjelas

DPRD Bandung Barat mengkritik pembentukan Satgas Anti Jual Beli Jabatan dan meminta dasar hukum, kewenangan, serta mekanismenya dijelaskan.

DPRD KBB Kritik Satgas Anti Jual Beli Jabatan, Minta Dasar Hukumnya Diperjelas
Ketua Komisi I DPRD Sandi Supyandi sebut pembentukan Satgas Anti Jual Beli Jabatan harus transparan, berdasar hukum jelas, dan libatkan legislatif./istimewa

INILAHKORAN.ID-Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Anti Jual Beli Jabatan oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, terus menuai sorotan dari kalangan legislatif.

Meski mendukung upaya pencegahan korupsi dan praktik pencatutan nama kepala daerah, DPRD Kabupaten Bandung Barat menilai kebijakan tersebut harus dibangun di atas dasar hukum yang jelas dan melibatkan legislatif sejak awal.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi, mengatakan pembenahan tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya dilakukan melalui langkah represif. Menurutnya, penguatan sistem birokrasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif juga menjadi faktor penting.

"Ada empat poin paling krusial yang menjadi catatan utama DPRD. Pertama, kedudukan DPRD sebagai mitra sejajar mengharuskan setiap kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan pengawasan integritas dikomunikasikan dan dikoordinasikan sejak awal," kata Sandi, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, tanpa koordinasi tersebut fungsi pengawasan DPRD tidak dapat berjalan secara optimal dan berpotensi menciptakan jarak antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Dorong Penguatan Sistem Merit ASN

Sandi menilai apabila benar terdapat oknum yang menjual pengaruh atau mencatut nama bupati dalam proses pengisian jabatan, maka persoalan utamanya berada pada lemahnya sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperkuat penerapan sistem merit sehingga promosi maupun mutasi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kinerja.

"Solusinya bukan hanya mengejar pelaku, tapi memperkuat sistem merit di mana promosi dan mutasi murni berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kinerja, bukan kedekatan semata," tegasnya.

Minta Saluran Pengaduan dan Perlindungan Pelapor

Selain itu, DPRD juga menilai pemerintah daerah belum memiliki mekanisme pengaduan publik yang kuat dan memberikan perlindungan kepada pelapor.

Sandi mendorong dibentuknya saluran pengaduan resmi yang mudah diakses masyarakat disertai perlindungan bagi whistleblower agar setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diverifikasi secara objektif.

"Ini penting agar setiap dugaan penyalahgunaan kekuasaan dapat diverifikasi secara objektif, tidak melahirkan fitnah atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat," ujarnya.

Dasar Hukum Satgas Harus Dijelaskan

Poin lain yang menjadi perhatian DPRD adalah kejelasan mengenai dasar hukum pembentukan Satgas Anti Jual Beli Jabatan.

Legislatif meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci mengenai landasan hukum, ruang lingkup tugas, kewenangan, mekanisme kerja, hingga pola pertanggungjawaban satgas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.

"Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih wewenang dan memastikan Satgas beroperasi dalam koridor hukum yang sah," kata Sandi.

Ia menegaskan kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip meritokrasi.

Sandi berharap polemik terkait pembentukan satgas menjadi momentum untuk memperbaiki sistem birokrasi secara menyeluruh, bukan sekadar respons sesaat terhadap isu yang berkembang.

"Masyarakat menginginkan birokrasi yang bersih di mana rotasi jabatan dipandang sebagai hasil proses objektif, bukan hasil transaksi atau kedekatan," tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan DPRD menjadi kunci untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik.***


Editor : JakaPermana