Oknum Kades di Kecamatan Sukaraja Dinonaktifkan DPMD Kabupaten Bogor
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mengambil sikap tegas atas ditahan atau diamankannya ES, oknum Kades di Kecamatan Sukaraja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mengambil sikap tegas atas ditahan atau diamankannya ES, oknum Kades di Kecamatan Sukaraja.
ES yang menjadi tersangka pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan pun dinonaktifkan DPMD.
Oknum Kades itu diduga memalsukan surat kepemilikan lahan, dan meraih keuntungan Rp3 miliar atas penjualan lahan seluas 4.000 meter di wilayahnya.
"ES sudah kami nonaktifkan karena statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Sat Reskrim Polres Bogor. Pemdes Nagrak pun kini dipimpin oleh Plh Kades," ungkap Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Hadijana menerangkan, ES belum diberhentikan karena statusnya belum menjadi terdakwa yang dibuktikan dengan register di pengadilan.
"Kalau ES jadi terdakwa, maka Pemdes Nagrak nantinya akan dipimpin Plt Kades yang kami tunjuk. Bisa dari Sekdes Nagrak atau satuan kami di Kecamatan Sukaraja," terang Hadijana.
Tak hanya ES, salah seorang stafnya juga dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor karena diduga terlibat perkara pidana penipuan atau penggelapan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman menegaskan jika terbukti maka ES dan juga stafnya akan diberikan sanksi tegas.
"Jika terbukti bersalah dan keputusan pengadilannya sudah inkracht, tentunya kami akan tindak tegas," tegas Arif Rahman.
Editor : Doni Ramdhani

