Berkas Perkara Korupsi Mantan Kades Rawa Panjang Dikembalikan ke Polres Metro Depok

JPU Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara mantan Kades Rawa Panjang Mohammad Agus ke Sat Reskrim Polres Metro Depok.

Berkas Perkara Korupsi Mantan Kades Rawa Panjang Dikembalikan ke Polres Metro Depok
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Reynaldi Adriansyah menargetkan tersangka Mohammad Agus bisa segera memasuki tahap kedua dan kewenangan penahanannya diserahkan ke Kejari Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - JPU Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara mantan Kades Rawa Panjang Mohammad Agus ke Sat Reskrim Polres Metro Depok.

Berkas perkara dugaan korupsi dengan besar kerugian negara Rp724 juta tersebut pun berstatus P-19.

"Berkas perdugaan perkara dugaan korupsi Pemdes Rawa Panjang, Bojonggede atas nama tersangka Mohammad Agus kami kembalikan ke Sat Reskrim Polres Metro Depok untuk dilengkapi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Reynaldi Adriansyah kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Walaupun belum lengkap, dia menargetkan tersangka Mohammad Agus bisa segera memasuki tahap kedua dan kewenangan penahanannya diserahkan ke Kejari Kabupaten Bogor.

Setelah tahap kedua, Reynaldi Adriansyah pun memperkirakan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 tersebut bisa disidangkan di meja persidangan pada November mendatang.

"Kami menargetkan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Rawa Panjang, Bojonggede ini akan disidang pada Mei di Pengadilan Tipikor Bandung," tutur Reynaldi Adriansyah.

Terungkapnya perkara dugaan koruposi itu berdasarkan laporan masyarakat setempat yang lalu ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Bogor dengan melakukan audit investigatif.

Mantan Kepala Desa Rawa Panjang Mohammad Agus sempat mengembalikan dana sebesar Rp100 juta dari total kerugian negara Rp724 juta, namun Sat Reskrim Polres Metro Depok tetap melanjutkan perkara dugaan korupsi itu.


Editor : Doni Ramdhani