Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu Syaefudin

Wabup Indramayu Syaefudin akhirnya ditahan Kejati Jabar setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan mendalam dalam dugaan korupsi

Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu Syaefudin
Ilustrasi penahanan

INILAHKORAN.ID - Kejati Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Statusnya pun telah dinaikan menjadi tersangka. 

Wabup Indramayau Syaefudin menjadi tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara AF, pejabat yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu tidak bisa hadir dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (21/10/2026).

Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18,7 miliar. Syaefudin dan IH dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru Bandung. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum tersebut.

"Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan," pungkasnya.

Syaefudin dan IH dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Ahmad Sayuti