Kejati Jabar Belum Tahan Wabup Indramayu, Singgung Penerapan KUHP Baru
Kejati Jabar ungkap alasan belum dilakukan penahanan terhadap wabup Indramayu Syaefudin meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sampai saat ini, Kejati Jabar belum melakukan penahanan kepada Wakil Bupati Indramayu Syaefudin.
Padahal, Syaefudin sudah ditetapkan sebagai tersangk, terkait kasus dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2023. Syaefudin pun sudah diperiksa dengan status tersangka.
Kajati Jabar, Sutikno ketika dikonfirmasi terkait belum dilakukannya penahan terhadap Syaefudin memberikan keterangan cukup singkat. Alasannya, kejaksaan harus menjalankan KUHP baru. Artinya, melakukan penahanan, karena ada alasan objektif bukan subjektif.
"KUHP baru itu misalnya ada orang yang diduga akan melarikan diri, mana buktinya mau melarikan diri. Sementara Wabup itu kan pejabat publik. Kami juga harus menunggu izin dari Kemendagri," akunya, Rabu 17 Juni 2026.
Dia berjanji, tetap akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Seperti diketahui, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jumat pekan kemarin, terkait kasus dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2023. Syaefudin diperiksa dengan status tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, penyidik masih menunggu kehadiran para pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
“Penyidik masih menunggu, lagi nunggu datang sampai jam kerja,” ujar Nur, saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, terdapat tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa pada hari itu. Namun, identitas dua orang lainnya belum diungkapkan.
Nur menjelaskan, Syaefudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2023.
“Statusnya sendiri sudah tersangka, dalam pemanggilan sebagai tersangka,” katanya.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut penyaluran tunjangan perumahan DPRD Indramayu diduga dilakukan tanpa landasan hukum yang memadai. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai Rp16,8 miliar
Editor : Ahmad Sayuti

