Kasus Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu, Kejati Jabar: Belum Penetapan Tersangka
Kejati Jabar menegaskan Wabup Indramayu Syaefudin belum ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus anggaran Rumdin DPRD
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan bahwa kabar yang menyebut Wakil Bupati Indramayu Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 tidak benar.
Meski demikian, proses penanganan perkara tersebut telah dinaikkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.
“Belum ada penetapan tersangka,” ucap Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Minggu (8/6/2026).
Nur menjelaskan, penanganan kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 kini memasuki tahap penyidikan khusus.
“Dari penyidikan umum ke penyidikan khusus,” kata dia.
Kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu menjadi terungkap setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya penyaluran tunjangan yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dengan nilai mencapai Rp16,8 miliar.
Editor : Ahmad Sayuti

