Ini Modus Operandi Wabup Indramayu dalam Korupsi Tunjangan Perumahan 

Modus operandi Wabup Indramayu Saefudin dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu diungkap Kejati Jabar.

Ini Modus Operandi Wabup Indramayu dalam Korupsi Tunjangan Perumahan 
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, praktik penyimpangan ini diawali saat Saefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu, pada September 2021. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Modus operandi Wabup Indramayu Saefudin dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025, diungkap Kejati Jabar. 

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, praktik penyimpangan ini diawali saat Saefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu, pada September 2021.

Dia secara sepihak menaikkan pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022 tanpa mengantongi dokumen pendukung kebutuhan maupun kajian appraisal.

"Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam RKA dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD," kata Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Lewat penetapan sepihak itu, besaran tunjangan perumahan per bulan mendadak melonjak menjadi Rp30 juta untuk Ketua, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk Anggota DPRD. Sementara itu, tunjangan transportasi ikut dipatok sebesar Rp25 juta untuk Ketua, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk Anggota DPRD.

Baru pada November 2021, tersangka memerintahkan Plt Sekretaris DPRD berinisial IH untuk melakukan penilaian formal atas angka yang sudah ditetapkan secara sepihak tersebut.

Modus rekayasa berlanjut pada evaluasi anggaran tahun 2023. Saat itu, Sekretariat DPRD menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Latief, Hanif dan Rekan untuk mengkaji ulang besaran tunjangan perumahan.

Namun dalam prosesnya, Sekretaris DPRD berinisial AF justru membuat surat yang ditandatangani oleh Saefudin dengan melampirkan draf tunjangan yang nilainya telah dinaikkan 15 persen di atas hasil penilaian resmi KJPP. 

Penggelembungan 15 persen ini dilakukan sengaja agar beban Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh APBD, padahal pajak tersebut merupakan kewajiban pribadi para legislator.

"Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi PPh Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada APBD," tegas Nur.

Berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Jawa Barat, ulah para tersangka memicu kerugian keuangan negara sebesar Rp18.798.515.457. 

Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam pada Rabu (21/10/2026), penyidik Kejati Jabar resmi menahan tersangka S dan IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan hingga 9 November 2026. Sementara tersangka AF belum ditahan karena berhalangan hadir dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter.


Editor : Doni Ramdhani