Permintaan Kuasa Hukum Niko Mamesah untuk Tarik Site Plan Summarecon Bogor Dikaji

Setda Kabupaten Bogor akan mengkaji permintaan kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, agar Bupati Bogor menarik site plan perumahan Summarecon Bogor.

Permintaan Kuasa Hukum Niko Mamesah untuk Tarik Site Plan Summarecon Bogor Dikaji
Tampak udara kawasan Summarecon Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Kepala Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor Titto Jaelani akan mengkaji permintaan kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, agar Bupati Bogor menarik site plan perumahan Summarecon Bogor yang dia tandatangani.

"Kami akan kaji permintaan penarikan site plan perumahan Summarecon Bogor, apakah benar Bupati Rudy Susmanto yang tanda tangan atau pejabat lainnya," kata Titto kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Titto membenarkan, jika ada sengketa kepemilikan lahan maka site plan tidak boleh ditandatangani.

"Harusnya memang tidak ditandatangani site plannya, karena lahannya harus clear and clean. Namun, kami akan mencari fakta sebenarnya," tuturnya.

Sebelumnya, Martinus Siki selaku kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah meminta Bupati Bogor menunda atau menarik site plan Summarecon Bogor yang sebelumnya diduga ditandatanganinya.

Hal itu karena, dari 400 lebih hektare tanah yang diakui dimiliki PT Summarecon Agung Tbk 65 hektare diantaranya masih bersengketa di Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Martinus menuturkan, kliennya yaitu ahli waris Niko Mamesah merupakan pemilik lahan 65 hektare tersebut yang terdiri dari 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kami meminta Bupati Bogor menunda atau lebih tepatnya menarik siteplan Summarecon Bogor yang sebelumnya diduga ia tandatangani, karena lahan tersebut masih bersengketa," ujar Martinus Siki.

Dia menerangkan, dengan site plan yang ditandatangani itu menjadi salah satu dasar pencabutan blokir lahan HGB atas nama PT Summarecon Agung Tbk.

Lalu, karena diduga ada penerimaan uang atau penyuapan ke Kementerian ATR/BPN, termasuk ke Kepala Kantor ATR / BPN Kabupaten Bogor SON, maka terjadilah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, KPK telah melakukan OTT 14  September 2026 lalu dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar. 

Dari 19 orang yang diamankan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka (Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz/Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry). 

Bahkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut dipanggil KPK sebanyak dua kali, walaupun dia mangkir dengan berbagai alasan kesibukannnya di kementerian.


Editor : Doni Ramdhani