Kejati Jabar Hari Ini Periksa Wabup Indramayu Sebagai Tersangka Korupsi

Wabup Indramayu Syaefudin hari ini bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD

Kejati Jabar Hari Ini Periksa Wabup Indramayu  Sebagai Tersangka Korupsi
Kantor Kejati Jabar di Jalan RE Martadinata. Penyidik Pidsus Kejati Jabar rencananya hari ini akan memeriksa Wabup Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD.

INILAHKORAN.ID – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jumat (12/6/2026), terkait kasus dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2023. Syaefudin diperiksa dengan status tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, penyidik masih menunggu kehadiran para pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

“Penyidik masih menunggu, lagi nunggu datang sampai jam kerja,” ujar Nur, saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, terdapat tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa pada hari itu. Namun, identitas dua orang lainnya belum diungkapkan.

Nur menjelaskan, Syaefudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2023.

“Statusnya sendiri sudah tersangka, dalam pemanggilan sebagai tersangka,” katanya.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut penyaluran tunjangan perumahan DPRD Indramayu diduga dilakukan tanpa landasan hukum yang memadai. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai Rp16,8 miliar.


Editor : Ahmad Sayuti