KPK Usut Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Diarahkan Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK mengusut dugaan proyek dan pengadaan barang jasa Pemkab Bekasi yang diduga diarahkan anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo.

KPK Usut Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Diarahkan Anggota Polri Yayat Sudrajat
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga diarahkan oleh anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo.

Pengusutan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK mendalami informasi tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (22/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi diperiksa untuk mendalami pengetahuan mereka mengenai proyek dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan Yayat Sudrajat.

"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat)," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Selain itu, KPK juga mendalami proyek atau pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh pihak-pihak selain Sarjan.

Sarjan merupakan pihak swasta yang sebelumnya telah divonis 3 tahun 3 bulan penjara karena terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Dalam pemeriksaan pada 22 September 2026, KPK memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Bekasi sebagai saksi. Mereka di antaranya mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah.

KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.

Empat pihak swasta turut diperiksa, yakni NES, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.

KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat

Nama Yayat Sudrajat mencuat dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. KPK sebelumnya telah memeriksa Yayat sebagai saksi dan mendalami dugaan penerimaan uang dari Sarjan yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Yayat di kawasan Cibubur, Kota Depok. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan.

Pada 21 September 2026, KPK kembali menggeledah salah satu rumah milik Yayat setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.

Meski demikian, dalam pengembangan penyidikan ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026.

Berawal dari OTT KPK

Kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.

Dua di antara pihak yang ditangkap saat itu adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. KPK menyebut Ade dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

KPK menduga Ade Kunang mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Dalam perkara tersebut, Ade diduga rutin meminta ijon atau uang proyek melalui ayahnya maupun pihak lainnya.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang dan HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar.

Sementara itu, pengembangan perkara yang saat ini dilakukan KPK masih dalam tahap penyidikan. Belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan tersebut.***


Editor : JakaPermana