Pengadilan Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun dalam Kasus Chromebook

PT DKI Jakarta mengurangi vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp548,76 miliar.

Pengadilan Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun dalam Kasus Chromebook
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

INILAHKORAN.ID– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara Korupsi pengadaan Chromebook.

Putusan tersebut mengurangi hukuman Nadiem dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya. Namun, bagian-bagian yang telah dipertimbangkan dan dinilai beralasan tetap dipertahankan.

"Sementara terhadap pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Subachran saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis 24 September 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang harus dijalani Nadiem.

Pidana denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman subsider dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.

Sementara itu, pidana tambahan berupa uang pengganti diubah menjadi Rp548,76 miliar dengan subsider enam tahun penjara. Sebelumnya, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan di antaranya Nadiem bersikap sopan selama persidangan, dinilai telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Angka tersebut berasal dari hasil audit BPKP yang menjadi dasar pertimbangan perkara.

Perbuatan tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan melakukan perbuatan bersama sejumlah terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron berdasarkan informasi dalam perkara tersebut.

Dengan putusan tersebut, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***


Editor : JakaPermana