Tom Lembong Sebut Nadiem Makarim Tidak Bersalah dalam Kasus Chromebook

Tom Lembong menilai Nadiem Makarim tidak bersalah dalam kasus Chromebook. Pernyataan itu disampaikan setelah PT DKI Jakarta mengurangi hukuman menjadi 9 tahun.

Tom Lembong Sebut Nadiem Makarim Tidak Bersalah dalam Kasus Chromebook
Tom Lembong menilai Nadiem Makarim tidak bersalah dalam kasus Chromebook. Pernyataan itu disampaikan setelah PT DKI Jakarta mengurangi hukuman menjadi 9 tahun.

INILAHKORAN.ID– Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas "Tom" Trikasih Lembong menilai Nadiem Anwar Makarim tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Tom Lembong menyampaikan pandangan tersebut setelah menghadiri sidang putusan banding Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Menurutnya, persoalan tersebut telah terungkap dalam persidangan, baik di tingkat pertama maupun banding.

"Ini masalah salah atau tidak bersalah, bukan suka atau tidak suka, bukan masalah populer atau tidak populer, juga bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan kebijakan Pak Nadiem, tetapi ini murni masalah keadilan seseorang yang memang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan," kata Tom Lembong.

Tom mengakui kebijakan Nadiem selama menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tidak selalu dapat diterima oleh semua kalangan.

Menurut dia, sejumlah kebijakan Nadiem ketika itu juga sempat menimbulkan pro dan kontra, termasuk di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Namun, Tom menegaskan perkara Chromebook harus dilihat dari aspek Hukum, bukan semata-mata dari kebijakan yang pernah diambil Nadiem.

"Kendati demikian, Tom menegaskan kasus Chromebook bukan masalah kebijakan, melainkan keadilan sehingga dalam hukum yang harus difokuskan, yakni apakah Nadiem maupun terdakwa lainnya memang bersalah atas berbagai tuduhan yang dituangkan dalam dakwaan."

Tom mengatakan perkara yang menjerat Nadiem juga mengingatkannya pada kasus hukum yang pernah dihadapinya.

"Bagi saya ini sangat personal sekali ya. Untuk kami-kami korban kriminalisasi tentunya ini ujian berat bagi kami dan keluarga kami," ungkapnya.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (24/9/2026) mengurangi hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengubah pidana denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.

Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi pidana pengganti apabila denda tidak dibayar dikurangi menjadi 140 hari penjara dari sebelumnya 190 hari.

Sementara itu, uang pengganti diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Atas putusan banding tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia juga tetap menyatakan tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan pribadi dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,56 triliun.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam putusan pengadilan, perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan masih berstatus buron.

Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan banding tersebut kini masih dapat ditempuh melalui upaya hukum kasasi yang akan diajukan Nadiem ke Mahkamah Agung.***


Editor : JakaPermana