MA Akan Panggil Tiga Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong untuk Klarifikasi

MA memastikan akan memanggil tiga hakim yang sebelumnya menyidangkan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong

MA Akan Panggil Tiga Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong untuk Klarifikasi
MA Akan Panggil Tiga Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong untuk Klarifikasi

INILAHKORAN - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan memanggil tiga hakim yang sebelumnya menyidangkan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa proses klarifikasi ini merupakan langkah lanjutan atas aduan resmi yang dilayangkan oleh pihak Tom Lembong terhadap para hakim yang menangani kasus dugaan pelanggaran importasi gula tersebut.

“Tentu akan dipanggil untuk klarifikasi. Itu bagian dari prosesnya,” ujar Yanto dikutip Kamis 7 Agustus 2025.

Namun demikian, Yanto belum dapat memastikan jadwal pasti pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa penjadwalan menjadi wewenang Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA.

“Kalau soal kapan dipanggil, itu nanti menjadi kewenangan Kabawas. Beliau yang akan menjadwalkannya,” jelasnya.

Tiga Hakim Dilaporkan ke MA
Sebelumnya, pada Senin 4 Agustus 2025, kuasa hukum Tom Lembong melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung. Ketiganya adalah:

  1. Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua)
  2. Alfis Setyawan (Hakim Anggota)
  3. Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota)

Laporan tersebut dilayangkan karena tim hukum menilai adanya dugaan pelanggaran prinsip peradilan, terutama terkait asas praduga tak bersalah.

“Pak Tom ingin ada evaluasi dan koreksi terhadap proses hukum yang dijalaninya. Dia berharap keadilan benar-benar ditegakkan di negeri ini,” ungkap Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong.

Zaid juga menegaskan bahwa meski kliennya telah menerima abolisi dari Presiden, perjuangan hukum tetap akan dilanjutkan demi perbaikan sistem peradilan.

“Pak Tom tidak ingin seolah-olah setelah bebas lalu selesai. Ada hal yang perlu dikoreksi karena menurut kami ada hakim yang sejak awal tidak menjunjung asas praduga tak bersalah,” imbuh Zaid.

Menurutnya, salah satu hakim tampak lebih mengedepankan anggapan bersalah sejak awal persidangan, dan hanya fokus mencari pembuktian atas dakwaan, bukan menilai secara objektif.


Editor : Firda Rachmawati