Sempat Disita, Barang Pribadi Tom Lembong Segera Dikembalikan Kejaksaan Usai Terima Abolisi

Barang pribadi yang sempat disita milik Tom Lembong segera dikembalikan.

Sempat Disita, Barang Pribadi Tom Lembong Segera Dikembalikan Kejaksaan Usai Terima Abolisi

INILAHKORAN - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan akan mengembalikan barang-barang pribadi milik Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, usai ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dinyatakan bebas dari segala proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa barang yang disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tidak berkaitan langsung dengan perkara, akan segera dikembalikan.

“Untuk barang yang bersifat pribadi, jaksa penuntut umum tentu akan segera mengembalikannya,” kata Anang dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Barang Elektronik Disita Saat Proses Hukum
Adapun barang pribadi yang dimaksud adalah satu unit iPad dan satu unit MacBook, yang sebelumnya disita sebagai bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Kedua barang tersebut akan dikembalikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang menangani perkara tersebut.

“Kemungkinan pengembalian dilakukan hari ini, karena yang utama kemarin adalah membebaskan yang bersangkutan lebih dulu,” imbuh Anang.

Kronologi Abolisi Tom Lembong
Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menghapus seluruh proses hukum terhadap Tom dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gula tahun 2015–2016.

Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan. Namun, dengan diterbitkannya abolisi, seluruh hukuman serta konsekuensi hukum lainnya secara otomatis dibatalkan, termasuk penyitaan barang-barang pribadi yang tidak relevan dengan tindak pidana.


Editor : Firda Rachmawati