Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wakil Bupati Indramayu Ajukan Praperadilan
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ajukan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh Kejati Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ajukan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg sejak Kamis (17/9/2026).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), disebutkan klasifikasi perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan tersangka," bunyi salah satu uraian dakwaan.
Menanggapi gugatan tersebut, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahwijaya mengatakan pihaknya telah mempersiapkan tim untuk menghadapi praperadilan tersebut.
"Dari Kejati sudah siapkan tim untuk menghadapi permohonan prapid yg diajukan oleh yang bersangkutan," kata dia saat dikonfirmasi Senin (21/9/2026).
Untuk diketahui, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 bersama dua orang lainnya, yakni IM dan AF. Ketiganya merupakan pejabat penting di Kabupaten Indramayu.
Syaefudin diketahui melakukan dugaan rasuan saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. IM kala itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sementara AF saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu 2022-2025.
Kejati Jabar memanggil ketiganya pada 12 Juni 2026. Namun yang hadir hanya IM dan AF saja. Syaefudin tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit.
Pihak kejaksaan pun melakukan pemanggilan ulang terhadap Wabup Indramayu. Ketiga tersangka diketahui belum ditahan oleh Kejati Jabar meski telah ditetapkan tersangka.
Editor : Doni Ramdhani

