LSP, ASN, dan EH Ditetapkan Bareskrim Polri sebagai Tersangka Penyadapan
Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Mengutip dari Antara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menegaskan setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Editor : Doni Ramdhani

