Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Ganja 10 Kg, Dua Tersangka Ditangkap

Polresta Cirebon menangkap dua tersangka peredaran ganja dan menyita 10 kilogram ganja kering. Polisi menduga pasokan berasal dari Jakarta.

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Ganja 10 Kg, Dua Tersangka Ditangkap
Polresta Cirebon menangkap dua tersangka peredaran ganja dan menyita 10 kilogram ganja kering. Polisi menduga pasokan berasal dari Jakarta.

INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon. Dua orang tersangka berinisial AR dan AZ ditangkap beserta barang bukti ganja kering seberat 10 kilogram.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya di kawasan Cirebon Timur. Polisi mulanya membekuk seorang pembeli terlebih dahulu sebelum akhirnya menggulung jaringan di atasnya.

"Petugas lebih dahulu mengamankan seorang pembeli, kemudian mengembangkan informasi hingga mengarah kepada dua tersangka," kata Imara, Rabu (4/11/2026).

Petugas selanjutnya menggeledah sebuah rumah yang disulap menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi pengemasan ganja sebelum disebar ke para pemesan. Di bangunan tersebut, polisi mendapati paket ganja kering siap edar dengan berat total mencapai 10 kilogram.

Imara menjelaskan, barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di seluruh wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil interogasi, pasokan ganja tersebut dipasok dari daerah Jakarta.

"Barang tersebut rencananya dipasarkan di wilayah Cirebon. Asal pasokannya dari Jakarta dan saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tutur Imara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bisnis haram yang dijalankan para tersangka tergolong menggiurkan. Keuntungan yang diraup dari penjualan ganja tersebut diperkirakan mencapai hampir dua kali lipat dari modal awal.

Imara menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polresta Cirebon untuk terus mengikis rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi kini memburu pemasok utama dari Jakarta.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atasnya," tegas Imara.

Atas perbuatannya, AR dan AZ kini harus mendekam di balik sel tahanan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar.


Editor : Ahmad Sayuti