PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan UMSK Jabar 2026, Buruh Tagih Rapelan Upah

PTTUN Jakarta menguatkan putusan pembatalan SK UMSK Jawa Barat 2026. Buruh meminta SK baru diterbitkan dan perusahaan membayar rapelan selisih upah sejak Januar

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan UMSK Jabar 2026, Buruh Tagih Rapelan Upah
PTTUN Jakarta menguatkan putusan pembatalan SK UMSK Jawa Barat 2026. Buruh meminta SK baru diterbitkan dan perusahaan membayar rapelan selisih upah sejak Januar

INILAHKORAN.ID – sengketa upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat memasuki babak baru setelah perjuangan hukum kalangan buruh membuahkan hasil di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026. Putusan tersebut menjadi dasar bagi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menerbitkan keputusan baru dengan mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota.

Kalangan pekerja pun meminta perusahaan memenuhi hak upah sektoral mereka, termasuk membayarkan rapelan selisih upah sejak Januari 2026 apabila terdapat perbedaan nilai UMSK dalam keputusan terbaru.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI), Roy Jinto Ferianto, mengatakan perkembangan perkara UMSK menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan antara Gubernur Dedi Mulyadi, Apindo, serikat pekerja, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, serta jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Pemprov Jabar, Selasa (3/11/2026).

Menurut Roy, dalam tiga perkara yang telah diputus di tingkat banding, upaya hukum gubernur dan Apindo tidak mengubah substansi putusan yang memenangkan gugatan buruh. Sementara itu, satu perkara lainnya yang diajukan SPK SPSI masih menunggu putusan.

"Intinya, banding gubernur dan banding Apindo ditolak," kata Roy, Rabu (4/11/2026).

Kronologi Sengketa UMSK Jawa Barat 2026

Sengketa UMSK 2026 bermula dari penerbitan Kepgub Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 pada 29 Desember 2025. Kalangan buruh mempersoalkan keputusan tersebut karena dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi upah sektoral yang sebelumnya disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

Perkara kemudian bergulir ke PTUN Bandung. Pada 30 Juni 2026, melalui Putusan Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Pimpinan Daerah FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat.

Dalam putusan tersebut, penetapan UMSK yang tidak sesuai dengan rekomendasi pemerintah daerah dinyatakan tidak sah untuk delapan kabupaten, yakni Cirebon, Karawang, Subang, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Cianjur, dan Garut.

Majelis hakim juga memerintahkan gubernur menerbitkan SK UMSK baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di daerah yang disengketakan.

Selanjutnya, pada 22 Juli 2026, PTUN Bandung kembali mengabulkan gugatan gabungan serikat pekerja melalui Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal Kepgub Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 secara keseluruhan. Gubernur juga diperintahkan mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan SK pengganti berdasarkan rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.

Putusan tingkat pertama itu kemudian berlanjut ke proses banding di PTTUN Jakarta. Melalui Putusan Nomor 196/B/2026/PTTUN.JKT tertanggal 14 Oktober 2026, majelis hakim menguatkan putusan PTUN Bandung dengan perbaikan pertimbangan dan amar.

Dengan demikian, substansi pembatalan SK UMSK 2026 tetap dipertahankan meskipun gubernur dan Apindo menempuh upaya hukum banding.

Roy mengatakan, Dedi Mulyadi telah menyampaikan komitmennya untuk menghormati putusan pengadilan dan menindaklanjutinya melalui penerbitan SK baru setelah seluruh perkara yang masih berjalan memperoleh putusan.

Perusahaan Diminta Bayar Rapelan UMSK

Konsekuensi lain dari putusan tersebut adalah pemenuhan kekurangan pembayaran upah sektoral pekerja apabila nilai UMSK dalam SK terbaru lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang selama ini diberlakukan.

Roy menegaskan, keterlambatan penerbitan keputusan baru tidak menghilangkan hak pekerja atas upah minimum sektoral yang berlaku sejak awal tahun.

Menurutnya, prinsip pemberlakuan upah minimum tetap dihitung mulai 1 Januari, meskipun keputusan pengganti baru diterbitkan beberapa bulan kemudian.

"Walaupun baru keluar Oktober, tetap berlaku sejak Januari karena prinsip upah minimum itu per 1 Januari. Oleh karena itu, tetap berlaku surut dan nanti di dalam SK itu harus ada kewajiban perusahaan untuk membayar rapelan selisih yang belum dibayarkan," tambah Roy.

Ia mencontohkan, apabila UMSK suatu daerah sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2 juta, tetapi SK terbaru menetapkan Rp2,5 juta, perusahaan harus membayarkan kekurangan Rp500 ribu untuk setiap bulan yang belum dipenuhi.

Meski demikian, pembayaran rapelan belum dapat direalisasikan karena SK pengganti belum diterbitkan.

Roy mengatakan, kalangan pengusaha telah mengetahui perkembangan putusan tersebut. Perwakilan Apindo turut hadir dalam pertemuan bersama gubernur dan serikat pekerja.

Hingga kini, perusahaan masih menunggu keputusan resmi Pemprov Jabar sebagai dasar pelaksanaan pembayaran kekurangan upah.

Roy menegaskan, SK baru nantinya akan menggantikan keputusan lama. Pemprov Jabar juga masih menunggu satu perkara yang belum diputus sebelum menerbitkan keputusan pengganti.

Buruh Minta UMSK 2027 Tak Kembali Dikoreksi

Di tengah penyelesaian sengketa UMSK 2026, kalangan buruh mulai mengantisipasi potensi persoalan serupa dalam penetapan upah minimum 2027.

Roy mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa putusan PTTUN Jakarta akan menjadi yurisprudensi atau rujukan dalam kebijakan pengupahan tahun mendatang.

Serikat pekerja berharap gubernur tidak lagi melakukan revisi, pengurangan, maupun penolakan terhadap rekomendasi UMK dan UMSK yang disampaikan bupati dan wali kota.

"Artinya, gubernur tidak akan melakukan revisi, pengurangan, ataupun penolakan terhadap rekomendasi dari bupati/wali kota. Sehingga nanti apa pun yang direkomendasikan bupati/wali kota, baik mengenai UMK maupun UMSK, itu ditetapkan. Tidak ada lagi kejadian seperti tahun 2026," tutur Roy.

Menurutnya, putusan pengadilan dalam sengketa UMSK 2026 harus menjadi pembelajaran bagi Pemprov Jabar agar proses penetapan upah minimum tahun depan tidak kembali berujung pada gugatan hukum.

Perubahan terhadap rekomendasi pemerintah daerah yang sebelumnya disusun melalui mekanisme Dewan Pengupahan dinilai telah memicu ketidakpastian bagi pekerja maupun dunia usaha.

Karena itu, serikat pekerja meminta gubernur mempertahankan rekomendasi daerah tanpa melakukan koreksi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Kaitan dengan 2027, tentu kita dari serikat juga menyampaikan kepada gubernur agar jangan sampai rekomendasi-rekomendasi yang sudah disampaikan itu dikoreksi oleh Pemprov," katanya.

Roy berharap kepastian tersebut benar-benar diwujudkan dalam penetapan UMK dan UMSK 2027 sehingga persoalan yang terjadi tahun ini tidak kembali terulang.

"Karena dengan dikoreksinya rekomendasi itu kemarin, pengadilan menyatakan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Pak Gubernur pun sudah menyampaikan bahwa apa pun rekomendasinya akan ditetapkan seperti itu," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti