Ini Alasan Buruh Tolak Revisi Kepgub UMSK 2026 yang Dirilis Pemprov Jabar
Buruh menolak revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, yang dirilis Pemprov Jabar pada 29 Desember 2025 lalu, di mana dinilai masih belum sesuai dengan harapan mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - buruh menolak revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, yang dirilis Pemprov Jabar pada 29 Desember 2025 lalu, di mana dinilai masih belum sesuai dengan harapan mereka.
Meski banyak perubahan yang tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026. Ketimbang regulasi sebelumnya, yakni Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang UMSK Tahun 2026, nyatanya belum sesuai ekspektasi para buruh.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana mengungkapkan, pihaknya menuntut revisi kembali dilakukan mengenai UMSK 2026 Jabar. Sebab, sektor sepatu dan elektronik serta Kabupaten Garut juga Kabupaten Bogor, belum dimasukkan dalam aturan tersebut.
Sementara, dua daerah dan sektor tersebut diajukan kepala daerah sebagai rekomendasi untuk ditetapkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam UMSK 2026.
Atas dasar hal itu, serikat buruh tetap menolak dan menuntut agar ada revisi terhadap Kepgub, karena Kabupaten Garut dan Kota Bogor serta industri sepatu dan elektronik tidak masuk dalam keputusan yang baru.
Padahal, di Kabupaten Garut, Cianjur, Sukabumi, Subang, Majalengka, dan Cirebon itu terdapat industri sepatu, tetapi tidak masuk dalam UMSK 2026. Kemudian, upah di daerah tersebut relatif masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat.
"Sektor sepatu di Garut, Cianjur, Sukabumi, Subang, Majalengka, dan Cirebon belum masuk. Upah di sana pun masih di bawah KHL," kata Dadan dikutip Minggu 4 Januari 2025.
Bahkan pihaknya membandingkan UMSK antara Jabar dengan Provinsi Banten, di mana sektor elektronik dan sepatu masuk dalam UMSK 2026.
Contohnya kata dia, industri sepatu PT Nikomas Gemilang di Serang, Banten yang memiliki UMSK senilai Rp5,2 juta dan UMK Rp5,2 juta. Sedangkan, di PT Pou Yuen Indonesia di Cianjur dan PT Glostar Indonesia di Sukabumi, upahnya hanya Rp3,3 juta.
Padahal industri seperti itu memproduksi jenama yang sama seperti, Adidas, NB, Nike dan lainnya. Selain industri sepatu, industri elektronik seperti Samsung dan LG di Kabupaten Bekasi juga belum masuk dalam Kepgub tentang UMSK 2026 yang baru.
"Di Serang Banten itu UMSK Rp5,2 juta dan UMK Rp5,2 juta, tapi cabangnya yang di Cianjur dan Sukabumi cuman Rp3,3 juta. Ini kan tidak adil. Industri elektronik belum masuk semua, tapi pabrik roti dan kecap malah masuk, gaji lebih besar juga," ungkapnya.
Dadan menambahkan, penetapan UMSK di Pemprov berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35 i. Ia menilai, rekomendasi bupati dan wali kota tentang UMSK ini merupakan produk yang sudah jadi, sehingga provinsi hanya tinggal menetapkan saja karena semua proses sudah berlangsung di Dewan Pengupahan Kabupaten Kota.
"Jadi provinsi itu, apalagi Kepala Dinas (Disnakertrans) itu tidak punya kewenangan untuk mengubah, membahas, merekomendasikan, tidak ada. Seperti halnya Banten, Jawa Tengah, dan DKI semuanya kan seperti itu," katanya.
Sebab itu, Dadan menilai Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 terlalu memaksakan dan melanggar aturan.
Mengingat, keputusan itu mengakomodasi rekomendasi Kabupaten Garut dan Kota Bogor serta banyak sektor yang hilang, khususnya industri sepatu dan elektronik.
"Di Kepgub yang pertama, konsideransnya ada surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, ada berita acara Dewan Pengupahan Provinsi, itu kan sudah melanggar, tapi sekarang sudah dihapus. Sekarang pakai Surat Kepala Dinas, itu lebih kacau lagi, terlalu memaksakan," tuturnya.
Meski demikian, Dadan memastikan, Kabupaten Garut dan Kota Bogor serta industri sepatu dan elektronik masih bisa masuk UMSK 2026. Pasalnya, Kepgub tentang UMSK 2026 yang pertama sudah terbit pada 24 Desember 2025, sehingga boleh dilakukan revisi kembali jika ada perubahan.
"Masih memungkinkan masuk, karena ada rekomendasi bupati dan wali kota. Harus adil, kan PP 49/2025 ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, Jawa Barat kok masih mengotak-atik. Harusnya kan perdebatan UMSK itu di kabupaten kota," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani
