Dedi Mulyadi Dianggap Ingkar Janji Upah Sektoral, Apa Itu UMSK?
Serikat buruh akan menggugat penetapan UMSK yang dikeluarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan mereka kecewa dengan sikap Gubernur yang dianggap ingkar janji
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polemik pengupahan di Jawa Barat memasuki babak baru. Serikat buruh kini bersiap membawa Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/KEP.863-KESRA/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang dinilai menyimpang dari rekomendasi daerah.
Ancaman gugatan serikat buruh itu mencuat setelah buruh menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak konsisten dengan komitmen awalnya, yang menyatakan tidak akan mengubah usulan UMSK dari kabupaten/kota. Fakta di lapangan justru menunjukkan pemangkasan signifikan, baik dari sisi wilayah maupun jumlah sektor usaha.
Dari 19 kabupaten/kota yang mengajukan rekomendasi UMSK, hanya 12 daerah yang akhirnya ditetapkan. Lebih jauh, dari 486 sektor usaha yang direkomendasikan, hanya 49 sektor yang disahkan. Selebihnya, gugur tanpa kejelasan penetapan.
Situasi ini mendorong Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengajukan surat keberatan resmi kepada Pemprov Jabar sebagai tahapan administratif awal sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Surat keberatan tersebut telah diterima Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pada 29 Desember 2025, tertanggal 26 Desember 2025, dengan nomor ORG.0224/DPD.SPN/JB/XII/2025.
“Iya betul, SPN Jabar sudah mengirim surat keberatan sebagai salah satu syarat gugatan di PTUN,” kata Dadan dikutip Selasa 30 Desember 2025.
Pemangkasan rekomendasi paling mencolok terjadi di kawasan industri utama. Kabupaten Karawang tercatat kehilangan 107 sektor rekomendasi, disusul Kabupaten Bekasi 54 sektor, Kota Bekasi 55 sektor, Kabupaten Bogor 27 sektor, Kabupaten Subang 14 sektor, Kabupaten Sukabumi 7 sektor, Kabupaten Purwakarta 5 sektor, Kabupaten Cianjur 3 sektor, dan Kabupaten Garut 1 sektor.
Namun bagi buruh, persoalan UMSK bukan semata soal jumlah sektor yang dicoret. Lebih mendasar, terdapat dugaan pelanggaran kewenangan dalam proses penetapannya.
Dadan menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35 huruf i, kewenangan merekomendasikan UMSK berada sepenuhnya pada Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sementara provinsi hanya memiliki fungsi menetapkan, bukan mengubah.
“Kalau UMSK tidak ada. Tidak ada pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, tidak boleh. Jangan kan membahas, mengomentari pun enggak boleh,” tegas Dadan.
Ia menambahkan, kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi sebatas memberi saran dan pertimbangan pada penetapan UMK, sebagaimana diatur dalam PP 49 Tahun 2025 Pasal 34 huruf a, bukan UMSK.
Apa Itu UMSK?
Secara prinsip, UMSK sejajar dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Perbedaannya terletak pada karakter sektoralnya.
UMP dan UMK merupakan batas upah minimum umum yang berlaku bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja tahun pertama. Setelah itu, upah berkembang melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
UMSK serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), ditetapkan berdasarkan jenis usaha atau sektor tertentu sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Biasanya diberlakukan pada sektor dengan tingkat risiko tinggi, sehingga nilai upahnya lebih tinggi dibanding UMP atau UMK.
Contoh konkret terlihat pada penetapan UMSP Jawa Barat 2026, yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025. Pemprov Jabar menggunakan alpha maksimal 0,9 dalam formula PP 49/2025, sehingga UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,2 persen dari UMP 2025, menjadikannya kenaikan tertinggi.
Sebanyak 12 sektor konstruksi masuk dalam UMSP 2026, mulai dari konstruksi gedung, jalan, jembatan, irigasi, hingga pekerjaan khusus seperti pemasangan pondasi dan kerangka baja.
Sementara itu, UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik 5,77 persen dengan penggunaan alpha 0,7, sebagaimana tertuang dalam Kepgub Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
Buruh menilai, penetapan UMSK yang minim dan dipangkas drastis berpotensi menghilangkan kepastian upah layak bagi pekerja sektor berisiko tinggi, khususnya di daerah industri.
Sikap Gubernur
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan perumusan UMSK di delapan daerah telah rampung dan tinggal memasuki tahap pencantuman angka berdasarkan KBLU.
“Saya sudah selesai nih ya, merumuskan delapan kabupaten kota untuk membedah, menganalisis, dan menyimpulkan UMSK. Sudah selesai ya, tinggal menyantumkan dan menghitung angka-angka per KBLU-nya,” ujar Dedi, Senin, 29 Desember 2025 kemarin.
Dedi berpendapat, secara substansi UMSK semestinya cukup ditetapkan melalui dialog sosial di tingkat sektoral kabupaten/kota. Namun regulasi mengharuskan keputusan akhir dituangkan dalam peraturan gubernur.
“Harusnya angka itu tidak usah diputusin gubernur. Cukup diputusin di tingkat sektoralnya masing-masing di kabupaten kota. Tetapi, atau Bipartit, tetapi karena ketentuan PP-nya harus oleh Pergub,” katanya.
Ia juga meluruskan polemik UMSK Kabupaten Purwakarta yang sempat dianggap diabaikan. Menurut Dedi, persoalannya terletak pada ketiadaan lampiran administratif dalam pengajuan awal.
“Purwakarta tidak mencantumkan lampiran UMSK. Gimana saya mutusin lampirannya yang nggak dicantumkan. Baru sekarang disusulkan,” ujarnya.
Dedi menutup dengan peringatan agar publik tidak terjebak informasi sepihak.
“Nanti jangan juga main denger aja kanan-kiri ya, kalau saya ngomong berdasarkan fakta,” tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti
