Gugatan Rp46,5 Miliar Kandas di PN Bandung, Hakim Tolak Perkara Sunjaya Lawan Imron

Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus perkara gugatan wanprestasi senilai Rp46,5 miliar yang diajukan Sunjaya Purwadisastra terhadap Bupati Cirebon Imron.

Gugatan Rp46,5 Miliar Kandas di PN Bandung, Hakim Tolak Perkara Sunjaya Lawan Imron
Kuasa hukum Bupati Cirebon Imron, Nofal Habibi mengatakan Sunjaya menuding Imron melakukan wanprestasi atas Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tertanggal 31 Maret. 2018. Namun, putusan hakim menyatakan gugatan tidak bisa diterima. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus perkara gugatan wanprestasi senilai Rp46,5 miliar yang diajukan Sunjaya Purwadisastra terhadap Bupati Cirebon Imron.

Kuasa hukum Imron, Nofal Habibi mengatakan dalam putusannya majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dalam sidang pada 9 April 2026, sekaligus menghentikan sementara proses hukum yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Cirebon. Selain itu, penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp318.000.

“Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ungkapnya Minggu (19/4/2026).

Dia menjelaskan, berdasarkan data perkara nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg, gugatan tersebut didaftarkan pada 19 Januari 2026 dengan klasifikasi wanprestasi. Putusan tidak dapat diterima (NO) umumnya berkaitan dengan persoalan formil, seperti kelengkapan atau penyusunan gugatan yang belum memenuhi ketentuan hukum.

“Putusan ini menunjukkan adanya kekurangan secara formil, sehingga perkara tidak masuk ke pokok sengketa,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam gugatannya, Sunjaya menuding Imron melakukan wanprestasi atas Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tertanggal 31 Maret 2018.

Sunjaya menuntut pembayaran total Rp46,5 miliar, yang terdiri dari utang pokok Rp35 miliar, bunga moratoir Rp10,5 miliar, serta kerugian lain sebesar Rp1 miliar.

Tak hanya itu, lanjutnya, penggugat juga mengajukan sejumlah tuntutan tambahan, mulai dari sita jaminan aset milik tergugat di Cirebon, denda keterlambatan 3 persen per bulan, hingga uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari.

"Namun, seluruh permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim. Ini karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka seluruh tuntutan penggugat tidak dipertimbangkan lebih lanjut," paparnya.

Menurut Nofal, perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan dua tokoh penting di Cirebon, yakni mantan kepala daerah dan bupati aktif. Sengketa hukum tersebut disebut berawal dari hubungan kerja sama yang kemudian berujung konflik bernilai besar.

“Tidak bisa dipungkiri, perkara ini menyedot perhatian karena beririsan dengan momentum politik di daerah,” tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani