BAKI Tolak Gugatan Sutardi Raharja, SK Caretaker KONI Cirebon Dinyatakan Sah

SK Carataker KONI Kabupaten Cirebon dinyatakan sah seteleh gugatan Sutardi Rarja ditolak BAKI

BAKI Tolak Gugatan Sutardi Raharja, SK Caretaker KONI  Cirebon Dinyatakan Sah
Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Agus Kurniawan dinyatakan Sah setelah BAKI menolak gugatan mantan ketua KONI Kabupaten Cirebon Sutardi Raharja

INILAHKORAN.ID - Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) menolak seluruh permohonan yang diajukan mantan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja, dalam sengketa kepengurusan KONI Kabupaten Cirebon.

Putusan tersebut dibacakan melalui sidang daring pada Selasa, 17 Maret 2026, pukul 10.30 hingga 11.30 WIB. Dalam amar putusannya, Majelis Arbitrase menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dikabulkan seluruhnya.

Selain itu, Majelis juga menilai tindakan Pemohon yang menggunakan kepala surat milik Termohon I merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART organisasi.

Majelis Arbitrase BAKI juga menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Caretaker yang diterbitkan oleh pengurus KONI Jawa Barat sah dan mengikat secara hukum. Dengan demikian, dasar legalitas kepengurusan caretaker di KONI Kabupaten Cirebon dinyatakan memiliki kekuatan hukum.

Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi jawaban atas polemik yang selama ini terjadi. 

“Putusan ini sudah sangat jelas, seluruh permohonan Pemohon ditolak dan SK caretaker yang diterbitkan KONI Jawa Barat dinyatakan sah serta mengikat secara hukum.” ungkapnya Selasa 25  Maret 2026

Eka juga menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan di BAKI. Menurutnya, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, seluruh pihak seharusnya dapat menerima dan menjalankan keputusan tersebut.

“Kami berharap semua pihak bisa menghormati dan menjalankan putusan ini, karena sifatnya final dan mengikat, sehingga tidak perlu lagi ada polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Kuasa hukum KONI Kabupaten Cirebon dalam keterangannya sebelumnya menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan posisi hukum pengurus caretaker yang selama ini menjalankan roda organisasi.

Dia menyebutkan, Majelis Arbitrase telah secara tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Sutardi Raharja.

Selain itu, dia juga menjelaskan putusan BAKI bersifat final dan mengikat para pihak, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dalam forum arbitrase. Para pihak, lanjutnya, diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan tersebut.

Dalam amar lainnya, Majelis Arbitrase juga memerintahkan Panitera untuk mendaftarkan turunan resmi putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.

Diketahui, sengketa ini bermula dari gugatan Sutardi Raharja terhadap pengurus KONI Jawa Barat yang dinilai tidak sah dalam menetapkan caretaker KONI Kabupaten Cirebon. Saat keputusan caretaker itu diterbitkan, Sutardi mengklaim dirinya masih menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Cirebon yang sah.

Namun dengan putusan ini, legalitas caretaker yang ditunjuk oleh KONI Jawa Barat dipastikan tetap berlaku, sekaligus mempertegas berakhirnya sengketa di tingkat arbitrase.


Editor : Ahmad Sayuti