Sengketa Pengelolaan SPPG Savira Bergulir di PN Bogor, Gugatan Capai Rp2,1 Miliar
Sengketa pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar bergulir di PN Bogor. Penggugat menuntut ganti rugi sekitar Rp2,1 miliar atas pemutusan kerja sama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Perkara tersebut bermula dari gugatan Kawitan Budi Santoso terhadap rekan bisnisnya berinisial PF terkait pemutusan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang perdana perkara tersebut telah berlangsung pada Rabu (23/9/2026).
Pihak PF melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, menyatakan siap menghadapi proses persidangan sekaligus menyiapkan langkah hukum terhadap pihak penggugat.
Agus mengatakan, pihaknya memiliki versi berbeda mengenai latar belakang pemutusan kerja sama. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan kontrak pengelolaan SPPG, tetapi juga menyangkut modal, aset, administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dapur.
"Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor yaitu Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK," ungkap Agus kepada wartawan pada Jumat (25/9/2026) malam.
Menurut Agus, terdapat empat dapur SPPG yang didukung investor yang sama, termasuk SPPG Savira Rangga Mekar. Sejak awal, Budi disebut ditempatkan sebagai koordinator yang menjalankan fungsi operasional dan administrasi.
Seiring berjalannya waktu, pihak investor disebut melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dapur. Dari evaluasi tersebut, kata Agus, muncul persoalan terkait fungsi pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta pengelolaan rekening transaksi.
Agus mengatakan, pihaknya kemudian meminta Budi memberikan laporan pertanggungjawaban dan telah memberikan sejumlah peringatan.
"Ini ibarat kasus nominee yang hendak dicaplok. Dalam kacamata hukum, ada indikasi penggelapan. Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut," terangnya.
Agus menekankan, dugaan tersebut merupakan bagian dari dalil hukum yang akan disampaikan pihaknya dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia juga membantah sengketa tersebut berkaitan dengan jabatan maupun afiliasi politik PF.
"Sangat tidak adil jika masalah perjanjian perdata ini ditarik ke ranah politik atau menyerang kehormatan personal dalam jabatan. Perjanjian tersebut murni hubungan kerja sama pengelolaan," tegasnya.
PF Siapkan Gugatan Balik
Untuk memperjelas posisi hukum para pihak, Agus mengatakan timnya akan mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dalam perkara yang diajukan Budi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG dapat menyampaikan dokumen dan bukti secara langsung dalam persidangan.
Agus juga mengatakan pihak PF telah mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Budi. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
"Di sisi lain, pihak tergugat menyatakan telah menyiapkan perkara hukum lain terhadap Budi. Sehingga kami telah mendaftarkan gugatan wanprestasi dan sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Selain gugatan wanprestasi, kami juga sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terkait kerugian materiil dan imateriil," tuturnya.
Selain jalur perdata, Agus menyebut pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang menurut mereka muncul dalam sengketa tersebut.
Agus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih harus melalui proses pembuktian sesuai mekanisme hukum.
Sebelum perkara masuk ke pengadilan, kedua pihak disebut sempat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan pada 14 Agustus 2026.
Menurut Agus, dalam pertemuan tersebut kedua pihak sempat mencapai kesepakatan bahwa Budi Santoso tetap diizinkan bekerja kembali di SPPG. Namun, ia menyebut Budi kemudian mengingkari dan mengubah isi kesepakatan tersebut.
Agus mengatakan pihaknya juga memiliki sejumlah dokumen yang akan digunakan dalam proses pembuktian, di antaranya perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran, serta dokumen terkait pengelolaan SPPG.
Ia turut menyebut adanya dokumen pinjaman senilai Rp85 juta yang dikaitkan dengan Budi. Namun, Agus menegaskan persoalan tersebut harus dipisahkan dari modal pengelolaan dapur SPPG.
"Jadi bedakan pada saat pinjam uang itu dengan proses dapur. Peralatan itu tidak pernah dipakai," katanya.
Budi Gugat Pemutusan Kerja Sama
Sementara itu, Kawitan Budi Santoso menggugat rekan bisnisnya berinisial PF yang disebut Budi sebagai salah satu pengelola SPPG sekaligus anggota DPRD.
Kuasa hukum Kawitan Budi Santoso, Imam Rusmana, mengatakan gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Rabu (16/9/2026). Gugatan berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas pemutusan kerja sama yang dinilai dilakukan secara sepihak sebelum masa perjanjian berakhir.
Imam mengatakan, kerja sama pengelolaan SPPG antara kliennya dan PF disepakati berlangsung sejak 1 Oktober 2025 hingga Desember 2029.
Namun, persoalan muncul setelah PF menerbitkan surat pemutusan kerja sama pada 26 Agustus 2026.
"Pemutusan dilakukan tanpa mengindahkan syarat-syarat pembatalan yang telah tertuang dalam dokumen perjanjian. Pemutusan kerja sama tersebut menimbulkan kerugian bagi kliennya. Sebab, Kawitan sebelumnya telah mengeluarkan modal untuk memperbarui dan melengkapi berbagai fasilitas operasional dapur SPPG," tuturnya.
Imam memaparkan, investasi tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa kerja sama akan berlangsung hingga masa perjanjian berakhir pada 2029.
Namun, sebelum masa kerja sama selesai, pihak penggugat menerima pemberitahuan mengenai penghentian kemitraan. Salah satu alasan pemutusan, kata Imam, berkaitan dengan adanya tembusan somasi dari pihak ketiga.
Pihak penggugat menilai alasan tersebut tidak berkaitan langsung dengan substansi perjanjian kerja sama antara kedua pihak.
"Klien kami sudah mengeluarkan modal untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pemutusan kerja sama tersebut," paparnya.
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Bogor, Kawitan Budi Santoso menuntut ganti rugi sekitar Rp2,1 miliar. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil dan immateriil.
Kerugian materiil antara lain diklaim berasal dari modal yang telah dikeluarkan untuk pengadaan fasilitas serta berbagai peralatan operasional dapur SPPG. Sementara itu, kerugian immateriil yang dituntut berkaitan dengan potensi keuntungan atau bagi hasil yang menurut penggugat seharusnya masih diperoleh hingga berakhirnya masa kerja sama pada 2029.
Dengan bergulirnya perkara di PN Bogor, masing-masing pihak kini memiliki ruang untuk menyampaikan dalil dan bukti dalam persidangan. Klaim mengenai modal, aset, pemutusan kerja sama maupun dugaan pelanggaran hukum akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Editor : Ahmad Sayuti

