Perluas Jangkauan MBG, BGN Percepat Aktivasi SPPG Baru di Wilayah 3T
Guna memperluas jangkauan program makan bergizi gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat aktivasi SPPG baru di wilayah 3T.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Guna memperluas jangkauan program makan bergizi gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, percepatan tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dengan aktivasi SPPG dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah Indonesia.
“Untuk mempercepat wilayah 3T, tahap pertama yang sudah diselesaikan 480 SPPG di wilayah Indonesia Timur, termasuk enam provinsi Papua, kemudian NTT, Maluku,” kata Zulkifli dikutip dari Antara, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pada tahap kedua ini sebanyak 980 SPPG baru diaktifkan mulai 14 Oktober di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Bali.
Zulkifli juga menegaskan, proses pengajuan SPPG harus dilakukan secara langsung melalui BGN, tanpa perantara atau makelar. Dia meminta calon mitra menyerahkan data secara langsung kepada BGN.
Dia menjelaskan, pemerintah telah mengubah skema insentif bagi setiap SPPG dari sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari secara tetap, tanpa memperhitungkan jumlah porsi yang diproduksi menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan.
Menurut Zulkifli, skema insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari berpotensi membebani anggaran, terutama bagi SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah relatif sedikit.
Dia menjelaskan, anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi dialokasikan masing-masing Rp2.000 untuk insentif investor, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp10.000 untuk bahan baku makanan.
Dengan skema sebelumnya, SPPG yang melayani 1.000 porsi harus menanggung beban insentif setara Rp6.000 per porsi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan lainnya.
Selain perubahan skema insentif, BGN menetapkan sebanyak 26.385 SPPG memenuhi persyaratan operasional.
Zulkifli menjelaskan, kriteria tersebut mencakup kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian operasional sementara, tidak mengalami kejadian fatal atau kejadian luar biasa, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.
Dia mengatakan, pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan dalam pelaksanaan program MBG.
Editor : Doni Ramdhani
