FORMASI Gugat SK Kepala Dinas Pendidikan ke PTUN, Ini Yang Jadi Persoalan

FORMASI akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK Kadisdik Kabupaten Cirebon tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

FORMASI Gugat SK Kepala Dinas Pendidikan ke PTUN, Ini Yang Jadi Persoalan
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menjadi sorotan menyusul rencana gugatan FORMASI ke PTUN terkait SK Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

INILAHKORAN.ID – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

gugatan tersebut rencananya didaftarkan pada pekan ini untuk menguji keabsahan keputusan tersebut.

"FORMASI akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut," kata Direktur Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) FORMASI, Adv. Fahmi Aziz, Minggu (19/7/2026).

Menurut FORMASI, gugatan diajukan karena SK tersebut diduga bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sebelumnya telah menghapus keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwil Bidikcam).

"Melalui proses peradilan, kami ingin memperoleh kepastian apakah SK tersebut telah diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, serta kewenangan yang dimiliki pejabat yang menerbitkannya," ujar Fahmi.

FORMASI mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 100.3/1900/Hukum tertanggal 14 Juli 2026 yang merupakan jawaban atas somasi organisasi tersebut. Dalam surat itu dijelaskan bahwa kedudukan Korwil Bidikcam telah dicabut melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/1291/Sekret tanggal 22 April 2026. Serta ditegaskan, tidak ada lagi Korwil maupun sebutan lain yang dilembagakan di tingkat kecamatan.

"Pemerintah semestinya membangun sistem yang konsisten dalam menegakkan aturan," ujarnya.

Namun, FORMASI menilai penerbitan SK Nomor 800/1337/Sekret tentang Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena tim tersebut memiliki tugas koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, hingga pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.

"FORMASI menilai adanya tumpang tindih kebijakan dan carut-marut pengaturan yang dibuat oleh para pejabat di Pemerintah Kabupaten Cirebon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," Jelasnya.

Dalam gugatannya nanti, FORMASI meminta PTUN menguji apakah keputusan Kepala Dinas Pendidikan telah memenuhi aspek kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaiannya dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Kami ingin memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan dalam negara hukum," ujar Fahmi.

FORMASI menegaskan gugatan tersebut bukan bertujuan menghambat pelayanan pendidikan, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Organisasi itu juga menyatakan akan menghormati apa pun putusan PTUN nantinya.

"Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga supremasi hukum dan kepercayaan publik," pungkasnya.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan. Belum ada konfirmasi yang berhasil didapatkan dari Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto. Ketika dihubungi lewat telepon dan pesan WhatsApp, tidak direspons.


Editor : Ahmad Sayuti