IAW Soroti Penegakan Hukum, Ketika Gugatan Masyarakat Adat Berjalan, Negara Justru Bagi Lahan Plasma

Gugatan masyarakat adat terhadap negara terkait pemenuhan hak kebun plasma kini berhadapan langsung dengan kebijakan administratif penyerahan lahan yang tetap berjalan. 

IAW Soroti Penegakan Hukum, Ketika Gugatan Masyarakat Adat Berjalan, Negara Justru Bagi Lahan Plasma
Gugatan masyarakat adat terhadap negara terkait pemenuhan hak kebun plasma kini berhadapan langsung dengan kebijakan administratif penyerahan lahan yang tetap berjalan. 

INILAHKORAN.ID – gugatan masyarakat adat terhadap negara terkait pemenuhan hak kebun plasma kini berhadapan langsung dengan kebijakan administratif penyerahan lahan yang tetap berjalan. 

Benturan antara proses peradilan dan keputusan eksekutif tersebut memunculkan persoalan serius, mengenai arah penegakan hukum dan tata kelola kawasan perkebunan pasca pengambilalihan oleh negara.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, situasi ini mencerminkan ketidaksinkronan kebijakan negara. Di satu sisi, pemerintah mengklaim patuh terhadap regulasi kewajiban plasma. Namun di sisi lain, pelaksanaannya justru dilakukan ketika gugatan hukum masyarakat adat atas kewajiban yang sama masih aktif dan belum memperoleh kepastian hukum.

Menurut Iskandar, kewajiban plasma 20 persen tidak dapat diperlakukan sebagai urusan administratif semata. Kewajiban tersebut melekat pada konflik hukum yang sedang diperiksa pengadilan dan karenanya tidak bisa dipisahkan dari proses keadilan yang tengah berjalan.

Secara administratif, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama PT Agrinas Palma Nusantara (APN) mencatat capaian signifikan melalui penguasaan kembali ribuan hektare lahan negara. Di sejumlah wilayah, termasuk Rokan Hulu, Riau, sebagian lahan bahkan telah dialokasikan kepada masyarakat sebagai kebun plasma dengan porsi sekitar 20 persen.

Namun di balik laporan kinerja tersebut, tersimpan konflik hukum yang belum selesai. Dua komunitas masyarakat adat di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dan Rokan Hulu, Riau mengajukan gugatan terhadap Satgas PKH dan APN. Pokok gugatannya sama, hak plasma 20 persen yang tidak pernah mereka terima, baik pada masa pengelolaan perusahaan swasta maupun setelah kawasan diambil alih negara.

“Ironinya, penyerahan lahan plasma APN di Rokan Hulu justru tidak menyasar mereka yang menggugat, tapi kelompok yang lain. Di sini sebuah pola muncul, kesannya, yang diam menerima, yang berjuang lewat jalur hukum justru menunggu. Apakah ini sebuah kebetulan administratif, atau sebuah pesan politik yang disengaja?” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.

Iskandar menjelaskan, gugatan pertama diajukan masyarakat adat Simangambat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Mereka menuntut pemenuhan kewajiban plasma yang selama bertahun-tahun diabaikan perusahaan lama dan tetap tidak diselesaikan setelah negara mengambil alih pengelolaan lahan melalui APN.

Gugatan kedua diajukan masyarakat adat Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II. Substansi perkaranya menyoal mandeknya kewajiban plasma serta pengabaian hak masyarakat adat dalam proses pengambilalihan kawasan perkebunan oleh negara.

Meski berada di wilayah berbeda, Iskandar menilai kedua perkara tersebut memiliki benang merah yang sama. Ia menyebutnya sebagai kegagalan struktural negara dalam dua fase sekaligus. Pertama, saat membiarkan perusahaan melanggar kewajiban hukum dan kedua, ketika negara tidak menghadirkan keadilan transisi setelah pengambilalihan aset.

Alih-alih menunggu putusan pengadilan, APN justru melakukan penyerahan plasma 20 persen di Rokan Hulu kepada kelompok yang tidak termasuk pihak penggugat. Bagi Iskandar, langkah ini memperlihatkan ambivalensi negara dalam menyikapi hak masyarakat adat.

“Di satu sisi, negara (lewat APN) mengaku patuh pada UU 39/2014 tentang kewajiban plasma. Namun di sisi lain, ia menghindari penyelesaian gugatan hukum atas kewajiban yang sama. Negara seolah berkata, kami akui kewajiban ini, tapi kami tak mau berurusan dengan Anda yang menempuh jalur hukum untuk menuntutnya," ucapnya.

Iskandar menegaskan, pola kebijakan semacam ini bukan hal baru. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari dua dekade, kata dia, berulang kali mencatat lemahnya peran negara dalam memastikan kepatuhan kewajiban sosial perusahaan perkebunan.

Temuan BPK juga menunjukkan kecenderungan pemerintah bertindak reaktif, baru bergerak setelah konflik membesar, bukan membangun sistem pencegahan yang adil dan konsisten sejak awal. Penyerahan plasma secara selektif di tengah gugatan dinilai sebagai manifestasi nyata dari pola reaktif tersebut.

“Dengan bertindak di luar proses hukum yang sedang berjalan, Satgas PKH dan APN justru sedang mengulangi pola yang dikritik BPK, yakni kebijakan yang menciptakan kepastian baru di atas ketidakpastian lama. Ini berpotensi melahirkan kerugian negara non-finansial berupa erosi kepercayaan publik dan konflik horizontal," tegas Iskandar.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Iskandar menilai kebijakan tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi serius dan penyalahgunaan diskresi. Negara dinilai melanggar asas persamaan di hadapan hukum karena memperlakukan warga yang sedang menggugat secara berbeda dengan kelompok lain.

Lebih jauh, kebijakan ini dinilai merusak kepastian hukum. Ketika objek sengketa yang tengah diperiksa pengadilan justru didistribusikan melalui keputusan administratif, negara dianggap mendahului kewenangan hakim dan secara tidak langsung melemahkan otoritas peradilan.

Menurutnya, kebijakan ini juga mengirim pesan keliru kepada publik. Pesan yang terbaca adalah bahwa menempuh jalur hukum justru memperlambat pemenuhan hak, sebuah narasi yang bertolak belakang dengan prinsip negara hukum dan semangat reformasi.

Iskandar mendesak adanya koreksi kebijakan dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengusulkan penghentian sementara seluruh penyerahan plasma di kawasan bersengketa sebagai bentuk itikad baik negara, serta menjadikan putusan pengadilan sebagai dasar kebijakan yang sah dan terbuka.

“Tindakan ambivalen Satgas PKH dan APN hari ini bukan menyelesaikan konflik, melainkan memindahkannya dari ranah substantif ke ranah prosedural yang lebih pahit, yakni rasa diperlakukan tidak adil oleh negara sendiri," katanya.

Selain itu, IAW mendorong audit khusus BPK terhadap kinerja Satgas PKH dan APN, dengan fokus pada aspek hukum dan sosial pengambilalihan aset negara. Audit diminta mencakup verifikasi hak masyarakat, penyelesaian konflik agraria, serta pemenuhan kewajiban plasma.

IAW menilai, persoalan plasma kini telah melampaui isu teknis pembagian lahan. Konflik tersebut menyentuh prinsip dasar negara hukum, khususnya posisi pengadilan dalam menyelesaikan sengketa antara warga dan negara.

“Jika pola ini dibiarkan, yang akan kita petik bukanlah kedaulatan agraria, melainkan bibit-bibit ketidakpercayaan permanen rakyat terhadap kapasitas negaranya berlaku adil. Saatnya memilih, melanjutkan siklus kelam yang dikritik BPK atau berani membangun preseden baru bahwa di republik ini, keadilan didapatkan oleh mereka yang berani menegakkannya, bukan oleh mereka yang diam menunggu belas kasihan," tandasnya.***


Editor : JakaPermana