Rumor Akuisisi BYAN Menguat, IAW Desak BEI dan OJK Tingkatkan Pengawasan
Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan otoritas pasar modal dan lembaga negara, agar tidak bersikap pasif menghadapi rumor akuisisi PT Bayan Resources Tbk
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan otoritas pasar modal dan lembaga negara, agar tidak bersikap pasif menghadapi rumor akuisisi PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang terus bergulir di pasar.
Meski hingga kini belum ada kepastian mengenai perpindahan sekitar 62,2 persen saham BYAN, IAW menilai regulator justru harus memanfaatkan momentum ini untuk memastikan seluruh instrumen pengawasan berjalan sebelum transaksi benar-benar terjadi.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menegaskan, isu utama bukan lagi soal benar atau salahnya rumor, melainkan kesiapan negara mengawasi potensi transaksi bernilai jumbo yang dapat berdampak luas terhadap pasar modal, sektor pertambangan, hingga sistem keuangan.
“Jangan sampai nanti transaksi benar terjadi, lalu semua pihak benar secara administratif karena merasa tugasnya hanya sebagian kecil, tetapi negara gagal melihat transaksi itu secara utuh,” kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, risiko terbesar yang harus dihindari adalah situasi ketika setiap institusi merasa persoalan tersebut berada di luar kewenangannya. Akibatnya, transaksi besar dapat lolos dari pengawasan menyeluruh meskipun seluruh prosedur formal dijalankan.
“Kalau akhirnya rumor salah, selesai. Tetapi kalau benar, jejak pengawasannya jangan baru dibuat setelah transaksi,” ujarnya.
Lonjakan Saham Jadi Alarm pengawasan
IAW menilai, pergerakan saham BYAN setelah rumor akuisisi mencuat semestinya menjadi perhatian serius regulator.
Pada 18 Agustus 2026, saham emiten tambang tersebut melonjak hingga menyentuh Auto Reject Atas (ARA) di level Rp17.275 per saham. Kenaikan itu mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi kepada perseroan.
BYAN kemudian menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan, sebagaimana rumor yang beredar. Penegasan serupa juga disampaikan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), yang membantah adanya rencana akuisisi oleh perusahaan maupun grup usaha.
Namun situasi berkembang setelah Bloomberg News pada 26 Agustus melaporkan adanya pembicaraan penjualan saham mayoritas BYAN oleh Low Tuck Kwong kepada kelompok investor yang dipimpin Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Meski disebut masih dalam tahap negosiasi, informasi tersebut dinilai cukup untuk meningkatkan kewaspadaan regulator.
BEI dan OJK Diminta Perkuat pengawasan
IAW menilai, langkah BEI meminta penjelasan kepada emiten merupakan bagian awal yang penting. Namun pengawasan tidak boleh berhenti pada proses klarifikasi semata.
Menurut Iskandar, publik berhak mengetahui apakah sistem pengawasan perdagangan mampu mendeteksi pola transaksi tidak biasa sebelum rumor berkembang luas.
“Surveillance bukan untuk mencari orang yang harus dihukum. Surveillance adalah untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai memiliki tanggung jawab lebih luas karena mengemban fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di pasar modal.
IAW menekankan, OJK harus mampu memastikan integritas informasi tetap terjaga selama proses negosiasi berlangsung, sekaligus mengawasi seluruh kewajiban keterbukaan apabila perubahan pengendali benar-benar terjadi.
“Jika pembicaraan masih rahasia, apakah informasi tersebut benar-benar tetap rahasia?” ucapnya.
Jangan Langsung Tuduh Insider Trading
Meski mengingatkan pentingnya pengawasan, IAW juga meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran pasar modal hanya karena harga saham mengalami lonjakan.
Menurut Iskandar, kenaikan harga maupun volume transaksi tidak otomatis menjadi bukti praktik insider trading atau manipulasi pasar.
Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, dengan menghubungkan akses informasi material, waktu penerimaan informasi, sumber informasi, dan aktivitas transaksi yang dilakukan pihak terkait.
“Jangan menghukum grafik. Periksa manusia dan informasinya,” katanya.
ESDM, KPPU hingga PPATK Harus Bersiap
Selain regulator pasar modal, IAW menilai sejumlah lembaga lain juga perlu memetakan potensi dampak apabila transaksi benar-benar terjadi.
Kementerian ESDM diminta menelaah struktur kepemilikan grup usaha dan keterkaitannya dengan perusahaan pemegang izin pertambangan. KPPU perlu mengantisipasi kemungkinan kewajiban notifikasi akuisisi, sementara PPATK harus siap menelusuri sumber pendanaan dan aliran dana transaksi.
“Jangan baru mencari perusahaan pemegang izinnya ketika pemilik akhirnya sudah berganti,” tuturnya.
Sementara terkait aspek pendanaan, ia mengingatkan bahwa nilai transaksi besar tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana pencucian uang.
“Bukan besar uangnya yang harus dicurigai. Yang penting uang sebesar apa pun harus mempunyai jejak,” ujarnya.
Negara Jangan Kaget Jika Transaksi Terjadi
IAW memperkenalkan konsep No Surprise Transaction, yakni prinsip bahwa regulator tidak boleh mengaku terkejut apabila transaksi material akhirnya terjadi setelah berbagai sinyal dan informasi beredar di ruang publik.
Konsep tersebut tidak menuntut seluruh negosiasi bisnis dibuka sejak awal, namun menegaskan pentingnya kesiapan pengawasan dan koordinasi antarlembaga.
“Kerahasiaan bisnis boleh. Kerahasiaan pelanggaran tidak,” ucapnya.
Menurutnya, apabila seluruh proses nantinya terbukti berjalan sesuai aturan, regulator justru layak mendapatkan apresiasi.
“Fungsi hukum bukan menggagalkan transaksi. Fungsi hukum memastikan siapa pun tunduk pada aturan yang sama,” katanya.
IAW menegaskan, yang sedang diuji dalam polemik BYAN bukan hanya potensi pergantian pengendali perusahaan tambang raksasa tersebut, melainkan kemampuan negara menjaga integritas pasar, mengawasi arus modal besar, dan memastikan tidak ada celah pengawasan ketika transaksi strategis berlangsung.***
Editor : JakaPermana

