IAW Nilai Kasus Rempang Jadi Alarm Besar Tata Kelola Negara

Polemik proyek Rempang-Galang, dinilai tidak lagi sekadar persoalan investasi strategis nasional.

IAW Nilai Kasus Rempang Jadi Alarm Besar Tata Kelola Negara
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID - Polemik proyek Rempang-Galang, dinilai tidak lagi sekadar persoalan investasi strategis nasional. Di balik ambisi pembangunan kawasan industri dan hilirisasi, proyek tersebut disebut telah membuka persoalan mendasar tentang cara negara mengelola pembangunan, menghormati hak warga, dan menjaga kepercayaan publik.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, Rempang menjadi salah satu contoh paling nyata kegagalan tata kelola pemerintahan pada era Presiden Joko Widodo. Bukan karena besarnya kerugian negara atau nilai proyeknya, melainkan karena munculnya benturan antara agenda investasi dengan hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

"Rempang adalah kegagalan tata kelola yang paling mudah dibaca rakyat karena ia menyentuh tanah, rumah, kampung, sekolah, rasa aman, dan identitas masyarakat," ujar Iskandar dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan demokratis tidak hanya ditentukan oleh masuknya investasi atau besarnya proyek yang dibangun. Lebih dari itu, pemerintah harus mampu memastikan kepastian hukum, transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, efektivitas kebijakan, pengendalian risiko, perlindungan sosial, hingga terjaganya kepercayaan masyarakat.

Dari berbagai indikator tersebut, Iskandar menilai Rempang memperlihatkan persoalan serius yang belum terselesaikan, terutama terkait legalitas lahan, legitimasi sosial, konflik pertanahan, hak asasi manusia, serta komunikasi pemerintah kepada masyarakat terdampak.

"Jika ukuran itu dipakai, maka Rempang berada pada kategori berat, terutama pada aspek kepastian hukum, legitimasi sosial, pertanahan, HAM, komunikasi publik, dan kepercayaan masyarakat," ucapnya.

Bukan Korupsi Terbesar, Tapi Krisis Kepercayaan yang Dalam

Iskandar menegaskan, posisi Rempang berbeda dengan sejumlah kasus besar yang pernah mencuat pada pemerintahan sebelumnya. Jika skandal bantuan sosial Covid-19 menjadi simbol buruknya tata kelola karena berujung pada tindak pidana korupsi, maka proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung lebih banyak dikaitkan dengan lonjakan biaya dan risiko fiskal.

"Rempang belum berada pada tingkat yang sama dengan Bansos Covid dalam aspek pidana korupsi, dan belum seberat Kereta Cepat Jakarta-Bandung dalam dimensi risiko fiskal langsung," katanya.

Namun demikian, ia menilai dampak Rempang terhadap persepsi publik tidak bisa dianggap remeh. Konflik yang terjadi menyentuh langsung ruang hidup masyarakat sehingga lebih mudah dipahami dan dirasakan oleh warga dibanding persoalan fiskal atau administrasi proyek.

Perbandingan juga dilakukan terhadap proyek Food Estate maupun pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, kedua proyek tersebut menghadapi tantangan berbeda.

"Rempang lebih tajam pada konflik sosial dan hak masyarakat, sedangkan IKN lebih besar pada skala fiskal, lahan, pendanaan, dan kompleksitas institusional," tuturnya.

Negara Dinilai Terlalu Cepat Menjual Optimisme Investasi

Iskandar menilai, salah satu kesalahan mendasar dalam proyek Rempang terletak pada urutan pengambilan kebijakan. Pemerintah dianggap lebih dahulu mempromosikan nilai investasi, peluang kerja, hilirisasi industri, dan status proyek strategis nasional sebelum memastikan seluruh persoalan dasar terselesaikan.

Status lahan, kepemilikan hak, keberadaan kampung tua, mekanisme kompensasi, hingga jaminan perlindungan bagi masyarakat terdampak seharusnya menjadi pekerjaan awal sebelum proyek dijalankan.

"Rempang bukan semata kegagalan proyek. Rempang adalah kegagalan urutan kebijakan," ucapnya.

Menurut Iskandar, investasi yang dibangun di atas fondasi hukum yang masih diperdebatkan berpotensi melahirkan konflik berkepanjangan dan justru merugikan iklim investasi itu sendiri.

"Sebuah investasi strategis seharusnya masuk ke wilayah yang status hukumnya telah jelas," ujarnya.

Partisipasi Warga Tak Cukup Lewat Sosialisasi

Kritik juga diarahkan pada mekanisme pelibatan masyarakat, yang dinilai belum memenuhi prinsip demokrasi partisipatif. Iskandar menegaskan bahwa warga yang terdampak langsung tidak cukup hanya diberikan penjelasan atau sosialisasi terkait proyek.

Masyarakat, kata dia, harus memiliki ruang yang nyata untuk menyampaikan keberatan, berdialog, dan ikut menentukan keputusan yang menyangkut masa depan mereka.

"Dalam negara demokrasi, masyarakat terdampak tidak cukup hanya diberi sosialisasi," katanya.

Sisi lain, transparansi proyek juga dianggap masih menjadi pekerjaan rumah besar. Publik dinilai lebih banyak menerima narasi tentang besaran investasi ketimbang memperoleh akses terhadap dokumen-dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

"Masyarakat berhak mengetahui peta lahan, dasar hukum, kerja sama investasi, AMDAL, skema kompensasi, serta perkembangan realisasi proyek," ungkapnya.

Temuan Ombudsman Harus Menjadi Koreksi

Iskandar juga menyoroti temuan maladministrasi, yang pernah disampaikan Ombudsman terkait proyek Rempang. Menurutnya, temuan tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek, bukan sekadar arsip administratif yang berhenti di meja birokrasi.

"Temuan lembaga pengawas tidak boleh berhenti sebagai catatan. Ia harus menjadi dasar koreksi kebijakan," katanya.

Ia menilai, pemerintah selama ini lebih fokus menjaga keyakinan investor dibanding memulihkan kepercayaan masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

"Negara tampak lebih khawatir kehilangan investor daripada kehilangan kepercayaan warga," ucapnya.

Berdasarkan indeks sederhana yang disusunnya, Rempang masuk kategori tinggi dalam aspek persoalan kepastian hukum, partisipasi publik, komunikasi pemerintah, konflik sosial, risiko investasi, serta erosi kepercayaan publik. Sementara risiko fiskal langsung masih berada pada level sedang.

"Artinya, Rempang bukan kegagalan terbesar dari sisi uang negara, tetapi termasuk kegagalan paling serius dari sisi kepercayaan rakyat terhadap cara negara membangun investasi," paparnya.

Iskandar menegaskan, pengalaman Rempang harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengulangi pola pembangunan yang mengabaikan kepastian hukum dan hak-hak masyarakat.

"Ukuran keberhasilan pemerintahan bukan hanya apakah investasi tetap masuk. Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara mampu membuktikan bahwa investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak masyarakat, dan kepercayaan publik," tandasnya.***


Editor : JakaPermana